Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketua DPR: Materi Perppu Perlindungan Anak Patut Didukung

Baturaja Radio - Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketua DPR Ade Komarudin mendukung isi Perppu tersebut.

"Kalau perppu itu mekanismenya dewan pada posisi bisa menerima atau menolak, tapi itu kan ada masanya. Nanti kita proses seperti biasa ya di dewan. Tapi kalau saya lihat materinya, saya pikir materi yang patut didukung," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Pengambilan keputusan menerima atau menolak perppu ada di tangan masing-masing fraksi. Pria yang akrab dipanggil Akom ini mengatakan bahwa anggota dewan tidak berhak menambahi atau mengurangi isi perppu itu.

"Di dewan itu kalimatnya cuma mendukung atau menolak. Tidak bisa kita, 'kita perbaiki dulu' tidak bisa begitu, " ujar politikus Golkar ini.

Di saat yang bersamaan, DPR juga mulai menggodok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Akom menuturkan bahwa dua produk legislasi ini berjalan sendiri.

"Ya tersendiri dong. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap perppu dibahas sendiri. Tidak bisa dicampur," ucap Akom.

Sebelumnya, Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.

"Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," jelas Jokowi.(Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.