Jatuh Tempo Saat Libur, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Tak Didenda
Baturaja Radio - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Kantor Samsat
Palembang yang berada di Jalan POM IX Palembang tidak akan beroperasi
selama tiga hari. Dikarenakan adanya libur nasional yang jatuh pada
Kamis dan Jumat, akan tetapi bagi kendaraan yang jatuh tempo bertepatan
dengan hari libur nasional tidak akan dikenakan denda.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Dwi Hartono didampingi Kasie STNK Kompol Harris Batara ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2016).
Menurutnya, pelayanan Samsat Palembang tidak akan beroperasi selama tiga hari, termasuk hari Sabtu karena memang untuk memudahkan dalam sistem agar tidak menjadi kacau ketika memasukan data.
"Untuk hari Sabtu juga tidak beroperasi dan baru beroperasi hari Senin. Berdasarkan rapat yang dilakukan bersama Dispenda, akan diberikan toleransi kepada wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada tiga hari tersebut. Wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo di tiga hari tersebut tidak akan dikenakan denda," ujarnya.
Wajib pajak akan diberikan toleransi dan tidak dikenakan denda untuk tiga hari selama libur. Toleransi yang diberikan kepada wajib pajak hingga Senin mendatang. Dari itulah, wajib pajak dan masyarakat diharapkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka di hari yang ditentukan. Bila tidak dilakukan pembayaran, maka dihari berikutnya akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami juga telah siap melakukan antisipasi pada Senin mendatang untuk membeludak masyarakat yang akan melakukan pembayaran bisa melakukan pembayaran tidak hanya di Samsat Induk di Jalan POM IX Palembang tetapi juga dapat dilakukan di Samsat korner PTC, samsat pembantu Jakabaring dan Samsat Keliling," ujarnya.
Selain itu, bisa juga lakukan pembayaran di payment poin di seluruh kasir Bank SumselBabel dan lewat ATM Bank SumselBabel. Nantinya, untuk payment poin di kasir Bank SumselBabel akan diberikan bukti pembayaran dan bisa disahkan ke samsat induk. Begitu pula dengan pembayaran melalui ATM Bank SumselBabel, dari hasil pembayaran keluar struk pembayaran. Dari bukti truk itulah bisa disahkan ke samsat induk.
Begitu pula dengan SIM, bagi pengendara yang mati saat lebaran dan cuti bersama juga harus harus langsung melakukan perpanjangan. Bila tidak, maka tindakan penilangan pastinya akan dilakukan karena batas toleransi telah habis diberikan.
"Berdasarkan surat edaran baru, mati SIM tiga bulan harus membuat sim baru bukan perpanjangan. Jadi diharapkan, bagi pengendara lebih baik melakukan perpanjangan ketimbang harus membuat ulang," katanya.
Ditlantas juga menghimbau kepada wajib pajak maupun pengedara, ketika melakukan pembayaran atau perpanjangan jangan sekali-kali menggunakan jasa calo. Karena, bila melalui calo tidak dapat dipertanggung jawabkan terlebih ketika berkas-berkas hilang. (http://palembang.tribunnews.com)
Hal ini diungkapkan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Dwi Hartono didampingi Kasie STNK Kompol Harris Batara ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2016).
Menurutnya, pelayanan Samsat Palembang tidak akan beroperasi selama tiga hari, termasuk hari Sabtu karena memang untuk memudahkan dalam sistem agar tidak menjadi kacau ketika memasukan data.
"Untuk hari Sabtu juga tidak beroperasi dan baru beroperasi hari Senin. Berdasarkan rapat yang dilakukan bersama Dispenda, akan diberikan toleransi kepada wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada tiga hari tersebut. Wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo di tiga hari tersebut tidak akan dikenakan denda," ujarnya.
Wajib pajak akan diberikan toleransi dan tidak dikenakan denda untuk tiga hari selama libur. Toleransi yang diberikan kepada wajib pajak hingga Senin mendatang. Dari itulah, wajib pajak dan masyarakat diharapkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka di hari yang ditentukan. Bila tidak dilakukan pembayaran, maka dihari berikutnya akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami juga telah siap melakukan antisipasi pada Senin mendatang untuk membeludak masyarakat yang akan melakukan pembayaran bisa melakukan pembayaran tidak hanya di Samsat Induk di Jalan POM IX Palembang tetapi juga dapat dilakukan di Samsat korner PTC, samsat pembantu Jakabaring dan Samsat Keliling," ujarnya.
Selain itu, bisa juga lakukan pembayaran di payment poin di seluruh kasir Bank SumselBabel dan lewat ATM Bank SumselBabel. Nantinya, untuk payment poin di kasir Bank SumselBabel akan diberikan bukti pembayaran dan bisa disahkan ke samsat induk. Begitu pula dengan pembayaran melalui ATM Bank SumselBabel, dari hasil pembayaran keluar struk pembayaran. Dari bukti truk itulah bisa disahkan ke samsat induk.
Begitu pula dengan SIM, bagi pengendara yang mati saat lebaran dan cuti bersama juga harus harus langsung melakukan perpanjangan. Bila tidak, maka tindakan penilangan pastinya akan dilakukan karena batas toleransi telah habis diberikan.
"Berdasarkan surat edaran baru, mati SIM tiga bulan harus membuat sim baru bukan perpanjangan. Jadi diharapkan, bagi pengendara lebih baik melakukan perpanjangan ketimbang harus membuat ulang," katanya.
Ditlantas juga menghimbau kepada wajib pajak maupun pengedara, ketika melakukan pembayaran atau perpanjangan jangan sekali-kali menggunakan jasa calo. Karena, bila melalui calo tidak dapat dipertanggung jawabkan terlebih ketika berkas-berkas hilang. (http://palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar