Diduga Selundupkan Seribu Drum Aspal, Kapal dari Singapura Ditangkap Bakamla
Baturaja Radio - KN Bintang Laut milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyetop kapal
kargo yang diduga hendak menyelundupkan sejumlah bahan makanan dari
Singapura ke Indonesia. Kapal itu mengangkut 8 ton bawang dan seribu
drum aspal.
"Kapal itu diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang," tulis keterangan dari Bakamla dalam rilis yang diterima, Jumat (20/5/2016).
Awalnya, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayot Laut (P) Faruq Dedy S mendeteksi sebuah kapal kargo di perairan Batam. Lantaran dicurigai, kapal itu pun diberhentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nama KM Lestari itu memuat sejumlah bahan makanan yang diduga hendak diselundupkan. Setelah ditangkap, kapal yang dinakhodai Muhammad Yasin Bin Said yang berkewarganegaraan Indonesia itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 31 (1) Undang-undang nomor 16 tahun 1992 dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Selain itu, jenis pelanggaran lain yang dapat dikenai yaitu Pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(https://news.detik.com)
"Kapal itu diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber, dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang," tulis keterangan dari Bakamla dalam rilis yang diterima, Jumat (20/5/2016).
Awalnya, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayot Laut (P) Faruq Dedy S mendeteksi sebuah kapal kargo di perairan Batam. Lantaran dicurigai, kapal itu pun diberhentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nama KM Lestari itu memuat sejumlah bahan makanan yang diduga hendak diselundupkan. Setelah ditangkap, kapal yang dinakhodai Muhammad Yasin Bin Said yang berkewarganegaraan Indonesia itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Pasal 31 (1) Undang-undang nomor 16 tahun 1992 dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Selain itu, jenis pelanggaran lain yang dapat dikenai yaitu Pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(https://news.detik.com)
Tidak ada komentar