BI Mau Longgarkan Aturan KPR
Baturaja Radio - Demi mendorong perekonomian yang melambat di kuartal I-2016, Bank Indonesia (BI) bergerak cepat. Langkah yang tengah dikaji BI adalah melonggarkan aturan kredit di sektor properti.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan BI sedang mengkaji pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti.
"Bisa saja pelonggaran tersebut adalah mencakup pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (aturan LTV atau Loan to Value ratio)," jelas Mirza kepada detikFinance, Selasa (24/6/2016).
Seperti diketahui, pada Juni 2015 lalu, BI sudah melonggarkan aturan LTV atas kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan apartemen.
Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20% dari sebelumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%.
Aturan ini mulai diberlakukan 18 Juni 2015 seiring keluarnya PBI No.17/10/2015 mengenai Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti.
BI tengah mengkaji kembali kelonggaran aturan ini. Selain itu, BI juga mengkaji untuk melonggarkan pembiayaan kredit perbankan untuk kepemilikan rumah kedua. Saat ini, uang muka (downpayment/DP) rumah kedua dan ketiga memang diatur lebih mahal.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaadmadja, meminta adanya pelonggaran atas properti di bawah Rp 2 miliar tersebut diharapkan bisa juga diberlakukan pada aturan Loan To Value (LTV) sehingga bisa memberikan keringanan kepada nasabah untuk bisa membeli rumah. (detik)
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan BI sedang mengkaji pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti.
"Bisa saja pelonggaran tersebut adalah mencakup pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (aturan LTV atau Loan to Value ratio)," jelas Mirza kepada detikFinance, Selasa (24/6/2016).
Seperti diketahui, pada Juni 2015 lalu, BI sudah melonggarkan aturan LTV atas kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan apartemen.
Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20% dari sebelumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%.
Aturan ini mulai diberlakukan 18 Juni 2015 seiring keluarnya PBI No.17/10/2015 mengenai Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti.
BI tengah mengkaji kembali kelonggaran aturan ini. Selain itu, BI juga mengkaji untuk melonggarkan pembiayaan kredit perbankan untuk kepemilikan rumah kedua. Saat ini, uang muka (downpayment/DP) rumah kedua dan ketiga memang diatur lebih mahal.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaadmadja, meminta adanya pelonggaran atas properti di bawah Rp 2 miliar tersebut diharapkan bisa juga diberlakukan pada aturan Loan To Value (LTV) sehingga bisa memberikan keringanan kepada nasabah untuk bisa membeli rumah. (detik)
Tidak ada komentar