Baturaja Radio - Fraksi Hanura siap menggolkan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hanura menilai masalah kekerasan seksual terhadap anak sudah waktunya
ditindak tegas.
"Kami dari Hanura mendukung penerbitan Perppu itu untuk menyelamatkan generasi kita," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Nurdin menuturkan maraknya kekerasan seksual sudah mengkhawatirkan. Dia berharap pemberatan hukuman ini bisa memberikan efek jera.
"Apabila ini dibiarkan dan tidak memberikan efek jera, bangsa ini akan mengalami masalah besar di kemudian hari," ungkapnya.
Dengan adanya pemberatan hukuman, Hanura berharap citra pemerintah Indonesia semakin baik. "Kita harus tunjukkan ke publik dan internasional bahwa bangsa ini bangsa yang tegas," imbuh Nurdin.
Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.(news.detik.com)
"Kami dari Hanura mendukung penerbitan Perppu itu untuk menyelamatkan generasi kita," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Nurdin menuturkan maraknya kekerasan seksual sudah mengkhawatirkan. Dia berharap pemberatan hukuman ini bisa memberikan efek jera.
"Apabila ini dibiarkan dan tidak memberikan efek jera, bangsa ini akan mengalami masalah besar di kemudian hari," ungkapnya.
Dengan adanya pemberatan hukuman, Hanura berharap citra pemerintah Indonesia semakin baik. "Kita harus tunjukkan ke publik dan internasional bahwa bangsa ini bangsa yang tegas," imbuh Nurdin.
Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.(news.detik.com)
Tidak ada komentar