KPK HARUS BERANI PERIKSA AHOK!
Baturaja Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak cepat memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus suap reklamasi yang melibatkan PT. Agung Podomoro Land dan oknum DPRD DKI.
KPK juga jangan pernah ragu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.
"KPK jangan berhenti di tiga tersangka saja, tapi harus berani memeriksa Ahok. Sebab, Raperda ini juga melibatkan Gubernur," kata Koordinator 98 Indonesia Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, Agung W Hadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/4).
Dia terangkan, dugaan keterlibatan Ahok bisa mengemuka lantaran dia yang mengeluarkan izin tersebut.
"Selaku gubernur, tentu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi,” jelasnya.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan dua raperda tentang reklamasi yang merupakan inisiatif Pemprov DKI.
Mereka adalah Bendahara DPD Gerindra DKI Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan pegawai PT APL Trinanda Prihantoro. Kasus tersebut berhasil terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam, setelah adanya transaksi senilai Rp 1,14 miliar.
Di sisi lain, tak sampai dua bulan setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI, tepatnya 23 Desember 2014, Ahok untuk pertama kalinya menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.
Izin tersebut dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan APL, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha. Pada 2015 silam, Ahok kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya, PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 ha). Kemudian, PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 ha), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 ha). [sam] (rmolsumse)
KPK juga jangan pernah ragu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama.
"KPK jangan berhenti di tiga tersangka saja, tapi harus berani memeriksa Ahok. Sebab, Raperda ini juga melibatkan Gubernur," kata Koordinator 98 Indonesia Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, Agung W Hadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/4).
Dia terangkan, dugaan keterlibatan Ahok bisa mengemuka lantaran dia yang mengeluarkan izin tersebut.
"Selaku gubernur, tentu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi,” jelasnya.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan dua raperda tentang reklamasi yang merupakan inisiatif Pemprov DKI.
Mereka adalah Bendahara DPD Gerindra DKI Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan pegawai PT APL Trinanda Prihantoro. Kasus tersebut berhasil terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam, setelah adanya transaksi senilai Rp 1,14 miliar.
Di sisi lain, tak sampai dua bulan setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI, tepatnya 23 Desember 2014, Ahok untuk pertama kalinya menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.
Izin tersebut dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan APL, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha. Pada 2015 silam, Ahok kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya, PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 ha). Kemudian, PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 ha), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 ha). [sam] (rmolsumse)
Tidak ada komentar