Komisi IV Gelar Rapat Kerja dengan Menteri Susi Bahas Reklamasi
Baturaja Radio - Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kinerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penyerapan anggaran.
"Selain itu rapat kerja ini juga membahas isu-isu terkini misalnya soal reklamasi," kata Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Politikus Demokrat itu menuturkan, pihaknya akan meminta keterangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait reklamasi dari sisi regulasi, teknis, legal, aspek sosial dan aspek ekonomi.
Menurutnya, Komisi IV telah menanyakan kepada Dirjen di KKP pada rapat terdahulu, namun jawaban yang dihasilkan belum memuaskan.
"Kemarin kami rapat dengan tujuh Dirjen, memang tidak menguntungkan. Kita akan menaikkan hasil keputusan kemarin untuk menghentikan proses reklamasi di pantai teluk Jakarta," tuturnya.
Masih kata Herman, mengenai berdirinya bangunan di wilayah reklamasi yang belum berizin itu harus ditertibkan.
Dikatakannya, jika ada pendirian bangunan namun belum ada izin, itu dapat dikatakan ilegal.
"Kalau sudah ada pembangunan yang didirikan, maka itu artinya ilegal pembangunan itu," tukasnya. (tribunnews)
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi kinerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penyerapan anggaran.
"Selain itu rapat kerja ini juga membahas isu-isu terkini misalnya soal reklamasi," kata Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Politikus Demokrat itu menuturkan, pihaknya akan meminta keterangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait reklamasi dari sisi regulasi, teknis, legal, aspek sosial dan aspek ekonomi.
Menurutnya, Komisi IV telah menanyakan kepada Dirjen di KKP pada rapat terdahulu, namun jawaban yang dihasilkan belum memuaskan.
"Kemarin kami rapat dengan tujuh Dirjen, memang tidak menguntungkan. Kita akan menaikkan hasil keputusan kemarin untuk menghentikan proses reklamasi di pantai teluk Jakarta," tuturnya.
Masih kata Herman, mengenai berdirinya bangunan di wilayah reklamasi yang belum berizin itu harus ditertibkan.
Dikatakannya, jika ada pendirian bangunan namun belum ada izin, itu dapat dikatakan ilegal.
"Kalau sudah ada pembangunan yang didirikan, maka itu artinya ilegal pembangunan itu," tukasnya. (tribunnews)
Tidak ada komentar