Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Suap Perda Reklamasi, KPK Cegah Bos Agung Sedayu Group

Baturaja Radio - KPK mengirimkan surat cegah terhadap bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto. Aguan dicegah terkait penangan kasus suap pembahasan perda reklamasi pantai utara Jakarta.

"Iya benar ada pencegahan. Jumat sudah dilayangkan suratnya ke pihak Imigrasi," kata Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/4/2016).

Dalam surat cegah yang dilayangkan ke pihak Imigrasi, KPK meminta status cegah atas nama Sugiyanto Kusuma. Nama tersebut merupakan nama asli dari Aguan Sugianto.

Dengan demikian, taipan di bidang properti itu tidak bisa bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. KPK meminta pencegahan terhadap Aguan karena melihat adanya peran penting bos Agung Sedayu itu dalam kasus yang juga menjerat anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu bos perusahan properti besar di Indonesia, yakni Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Ariesman diduga telah menyuap M Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta. Melalui pengacaranya, Ariesman mengakui telah menyuap politisi Gerindra itu.  (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.