E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Baturaja Radio - Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP) tidak perlu lagi melakukan perpanjangan meskipun didalam KTP
tersebut tertera masa berlaku atau kadaluarsa. Demikian dungkapkan
Sekretaris Dinas kependudukan dan catatan Sipil Mursal Kamis
(14/4/2016).
Menurut Mursal, meskipun dalam e-KTP tertera masa kadaluarsa, namun e-KTP tetap berlaku semumur hidup sesuai dengan Undang-Umdang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Yang menyatakan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup dan warga yang sudah melakukan pembuatan tidak perlu memperpanjang meskipun sudah habis masa yang tertera.
“Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis selama tidak rusak tidak perlu melakukan perpanjangan karena itu berlaku seumur hidup,” katanya.
Marsal mengaku pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya kebijakan tersebut mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW. Dalam sosialisasi ketentuan e-KTP tersebut pihaknya juga melakukan jemput bola mengenai pembuatan e-KTP.
“Dalam E-KTP yang terbaru saat ini tidak ada tanggal dan tahun masa berlaku dan hanya tertulis berlaku seumur hidup. Namun e-KTP yang sudah habis masa berlakunya-pun masih sah dan tetap bisa digunakan. Kalau dulu, perpanjangan KTP dilakukan setiap lima tahun sekali. Sekarang, satu KTP selama itu tidak rusak, bisa berlaku seumur hidup,” katanya menegaskan.
Sedangkan untuk e-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa atau kelurahan. Yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan.
“Kemudian operator kecamatan akan menyampaikan kepada Disdukcapil. Sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan e-KTP dilakukan di Disdukcapil,” jelasnya.(tribunnews.com)
Menurut Mursal, meskipun dalam e-KTP tertera masa kadaluarsa, namun e-KTP tetap berlaku semumur hidup sesuai dengan Undang-Umdang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Yang menyatakan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup dan warga yang sudah melakukan pembuatan tidak perlu memperpanjang meskipun sudah habis masa yang tertera.
“Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis selama tidak rusak tidak perlu melakukan perpanjangan karena itu berlaku seumur hidup,” katanya.
Marsal mengaku pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya kebijakan tersebut mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW. Dalam sosialisasi ketentuan e-KTP tersebut pihaknya juga melakukan jemput bola mengenai pembuatan e-KTP.
“Dalam E-KTP yang terbaru saat ini tidak ada tanggal dan tahun masa berlaku dan hanya tertulis berlaku seumur hidup. Namun e-KTP yang sudah habis masa berlakunya-pun masih sah dan tetap bisa digunakan. Kalau dulu, perpanjangan KTP dilakukan setiap lima tahun sekali. Sekarang, satu KTP selama itu tidak rusak, bisa berlaku seumur hidup,” katanya menegaskan.
Sedangkan untuk e-KTP yang rusak atau hilang bisa langsung diurus dengan melapor ke pemerintah desa atau kelurahan. Yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan ke kecamatan.
“Kemudian operator kecamatan akan menyampaikan kepada Disdukcapil. Sesuai dengan jadual yang sudah ditetapkan. Dari permohonan itu, pemohon yang bersangkutan langsung bisa melakukan rekam data. Pencetakan e-KTP dilakukan di Disdukcapil,” jelasnya.(tribunnews.com)
Tidak ada komentar