Belum ada Perdes APBDes, dana desa jadi tertunda
Baturaja Radio - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Ahyan Abdullah mengatakan perangkat desa yang belum membuat peraturan desa tentang APBDes menjadi kendala dalam proses pencairan dana desa.
"Itu sudah menjadi syarat mutlak pencairan dana desa bantuan pemerintah pusat," kata Ahyan Abdullah di Muaradua, Jumat.
Ia mengatakan bahwa desa harus menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes), dan membuat laporan realiasi penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya.
"Kalau kedua syarat ini sudah dipenuhi, dana desa tahap pertama akan segera disalurkan ke rekening 252 desa di Ogan Komering Ulu Selatan," jelasnya.
Ia mengemukakan, dana desa untuk tahap pertama seharusnya sudah masuk ke kas daerah selanjutnya dipindahkan ke rekening desa, namun terkendala persyaratan yang belum dilengkapi.
"Jika semua syarat pencairan sudah dipenuhi setiap desa, diperkirakan pencairan dilakukan pada Mei 2016 langsung memindahkan dana dari kas daerah ke rekening desa di wilayah itu," katanya.
Namun, kata dia, mengingat waktu sekarang sudah semakin mendesak, diharapkan bagi desa yang belum mengumpulkan persyaratan itu segera melengkapinya.
Menurut dia, penyaluran dana desa 2016 dilakukan dua tahap, yakni 60 persen berbanding 40 persen masing-masing desa mendapat dana bantuan sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta selama satu tahun. (antarasumsel.com)
"Itu sudah menjadi syarat mutlak pencairan dana desa bantuan pemerintah pusat," kata Ahyan Abdullah di Muaradua, Jumat.
Ia mengatakan bahwa desa harus menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes), dan membuat laporan realiasi penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya.
"Kalau kedua syarat ini sudah dipenuhi, dana desa tahap pertama akan segera disalurkan ke rekening 252 desa di Ogan Komering Ulu Selatan," jelasnya.
Ia mengemukakan, dana desa untuk tahap pertama seharusnya sudah masuk ke kas daerah selanjutnya dipindahkan ke rekening desa, namun terkendala persyaratan yang belum dilengkapi.
"Jika semua syarat pencairan sudah dipenuhi setiap desa, diperkirakan pencairan dilakukan pada Mei 2016 langsung memindahkan dana dari kas daerah ke rekening desa di wilayah itu," katanya.
Namun, kata dia, mengingat waktu sekarang sudah semakin mendesak, diharapkan bagi desa yang belum mengumpulkan persyaratan itu segera melengkapinya.
Menurut dia, penyaluran dana desa 2016 dilakukan dua tahap, yakni 60 persen berbanding 40 persen masing-masing desa mendapat dana bantuan sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta selama satu tahun. (antarasumsel.com)
Tidak ada komentar