Pembantu Keamanan Perusahaan Minyak Kedapatan Miliki Narkoba
Baturaja - Radio Zaryudin (41), pria yang berprofesi sebagai pembantu keamanan perusahaan pertambangan minyak wilayah Peninjauan ditangkap polisi karena kedapetan miliki narkoba.
Warga Kampung 3 Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan terpaksa berurusan dengan polisi karena memiliki Narkotika jenis Sabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket hemat sabu yang disembunyikan di kaos kaki, 2 buah hand phone ( merek samsung lipat dan merk cherry).
Terpisah Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIK MH melalui Kapolsek Peninjauan AKP Syafaruddin menjelaskan, saat diamankan tersangka sedang bekerja sebagai PK di salah satu perusahaan pertambangan minyak wilayah Air Serdang Desa Peninjauan .
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Dwi Maryanto SH menerangkan berdasarkan hasil pengembangan kasus ternyata tersangka memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tahun 2013 .
Tersangka terlibat Curas dengan korban Samiem warga Desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan. Pelaku memukul korban dan merebut kalung emas korban sampai baju korban sobek.
"Korban mengalami kerugian 2,5 suku emas, dan setelah di lakukan visum di Puskesmas Peninjauan, korban mengalami luka memar." Kata Kapolres.
Menurut Kapolres tersangka djerat Undang -Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , kasus narkoba dilimpahkan ke Polres OKU sedangkan kasus curas diditangani di Mapolsek Peninjauan.(tribunnews)
Warga Kampung 3 Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan terpaksa berurusan dengan polisi karena memiliki Narkotika jenis Sabu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket hemat sabu yang disembunyikan di kaos kaki, 2 buah hand phone ( merek samsung lipat dan merk cherry).
Terpisah Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIK MH melalui Kapolsek Peninjauan AKP Syafaruddin menjelaskan, saat diamankan tersangka sedang bekerja sebagai PK di salah satu perusahaan pertambangan minyak wilayah Air Serdang Desa Peninjauan .
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Dwi Maryanto SH menerangkan berdasarkan hasil pengembangan kasus ternyata tersangka memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tahun 2013 .
Tersangka terlibat Curas dengan korban Samiem warga Desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan. Pelaku memukul korban dan merebut kalung emas korban sampai baju korban sobek.
"Korban mengalami kerugian 2,5 suku emas, dan setelah di lakukan visum di Puskesmas Peninjauan, korban mengalami luka memar." Kata Kapolres.
Menurut Kapolres tersangka djerat Undang -Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , kasus narkoba dilimpahkan ke Polres OKU sedangkan kasus curas diditangani di Mapolsek Peninjauan.(tribunnews)
Tidak ada komentar