KPK Periksa 6 Tersangka Baru Anggota DPRD Musi Banyuasin Terkait Kasus Suap LKPJ dan APBD
Baturaja Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam tersangka baru anggota DPRD Musi Banyuasin terkait kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin tahun 2015.
Enam tersangka baru tersebut antara lain Ujang M Amin dari fraks Partai Amanat Nasional, Parlindungan Harahap dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga menjabat Ketua II DPRD Muba, Depi Irawan dari fraksi Partai Nasdem, Dear Fauzul Azim dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Iin Pebrianto dari fraksi dari fraksi Partai Demokrat
"Semuanya diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Penetapan keenam tersangka tersebut diumumkan KPK pada 1 Maret 2016.
"Jadi penetapan enam tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti dan fakta persidangan lain," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Keenam tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHPidana.
Dengan tambahan enam tersangka baru tersebut, sudah ada 16 tersangka pada kasus tersebut. Empat tersangka pertama Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.
Dalam pengembangannya, KPK Kemudian menetapkan enam tersangka lagi. Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Wakil ketua DPRD Muba Islan Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri .
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun (Tribunnews)
Enam tersangka baru tersebut antara lain Ujang M Amin dari fraks Partai Amanat Nasional, Parlindungan Harahap dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga menjabat Ketua II DPRD Muba, Depi Irawan dari fraksi Partai Nasdem, Dear Fauzul Azim dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Iin Pebrianto dari fraksi dari fraksi Partai Demokrat
"Semuanya diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Penetapan keenam tersangka tersebut diumumkan KPK pada 1 Maret 2016.
"Jadi penetapan enam tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti dan fakta persidangan lain," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Keenam tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHPidana.
Dengan tambahan enam tersangka baru tersebut, sudah ada 16 tersangka pada kasus tersebut. Empat tersangka pertama Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.
Dalam pengembangannya, KPK Kemudian menetapkan enam tersangka lagi. Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Wakil ketua DPRD Muba Islan Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri .
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun (Tribunnews)
We provide you good services in getting rid of cockroaches in order to keep the house clean and sterile.افضل شركة مكافحة حشرات
BalasHapusشركة مكافحة النمل الابيض براس تنوره
شركة مكافحة حشرات براس تنوره