PPATK Siap Koordinasi dengan KPK Telusuri Kasus Suap Pejabat MA
Baturaja Radio - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap bekerjasama dengan KPK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung nonaktif, Andri Tristianto Sutrisno. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyebut pihaknya sudah memberikan laporan kepada KPK.
"Saya enggak bisa ngomong terlalu detaillah. Artinya ada laporan-laporan yang sudah diberikan kepada KPK. Nanti tanya ke KPK sajalah," ujar Agus di Gedung Pusat Perfilman Umar Ismail, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Dia mengatakan PPATK memiliki kerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung. Untuk KY, kerjasama dilakukan terkait pemilihan hakim agung.
"Kedua, kita kerjasama dengan MA dan KY di lembaga peradilan. Sifatnya berdasarkan permintaan dari KY atau MA sendiri," ujarnya.
Terkait kemungkinan aliran transaksi suap ke pihak lain, Agus enggan berspekulasi. Namun ia mengatakan bila suap dilakukan dalam jumlah besar maka disinyalir pelaku akan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Kalau suap besar kemungkinan itu bukan satu kali. Apalagi jumlahnya besar dan berulang kali. Biasanya koruptor yang melakukan suap dalam jumlah besar melakukan tindak pidana pencucian uang. Nanti, dalam prosesnya, KPK akan meminta inquiry kepada PPATK," katanya. (Detik.Com)
KPK menangkap Andri Tristianto dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2). Selain Andri, KPK menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat. (Detik.Com)
Tidak ada komentar