PNS Kini Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Baturaja Radio - Selain mendapat jaminan pensiun, kini Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tambahan jaminan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan meski sebenarnya kedua jaminan tersebut sudah diberlalukan sejak 1 Juli 2015, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengikutsertakan PNS-nya.
"Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," kata Mardiasmo di acara sosialisasi JKM dan JKK aparatur negara di Ballroom Dhanapala, Lapagan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Mardiasmo menuturkan, JKK dan JKM khusus PNS ini tak jauh berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang berbeda hanya pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta.
"Pengelolaan dananya akan dilakukan oleh PT Taspen bagi PNS, sementara aparatur negara dari unsur TNI dan Polri dikelola oleh Asabri," jelasnya.
Mardiasmo menguraikan, pelaksanaan JKM dan JKK merupakan impelementasi dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang jaminan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan tidak lagi dapat memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS.
Sementara lingkup kecelakaan kerja yang mencakup 5 kondisi kecelakaan, yaitu kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.
Untuk biaya santunan JKM, ditetapkan sebesar Rp 15 juta, uang duka sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, dan biaya pemakaman Rp 7,5 juta
Biaya santuan JKK meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja kembali, santunan cacat sebagian 70% dari 80 bulan gaji terakhir, cacat tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terkahir plus santunan berkala Rp 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa dari Rp 15 juta-45 juta sesuai tingkat pendidikan anak. (detiknews)
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan meski sebenarnya kedua jaminan tersebut sudah diberlalukan sejak 1 Juli 2015, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengikutsertakan PNS-nya.
"Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," kata Mardiasmo di acara sosialisasi JKM dan JKK aparatur negara di Ballroom Dhanapala, Lapagan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Mardiasmo menuturkan, JKK dan JKM khusus PNS ini tak jauh berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang berbeda hanya pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta.
"Pengelolaan dananya akan dilakukan oleh PT Taspen bagi PNS, sementara aparatur negara dari unsur TNI dan Polri dikelola oleh Asabri," jelasnya.
Mardiasmo menguraikan, pelaksanaan JKM dan JKK merupakan impelementasi dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang jaminan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan tidak lagi dapat memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS.
Sementara lingkup kecelakaan kerja yang mencakup 5 kondisi kecelakaan, yaitu kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.
Untuk biaya santunan JKM, ditetapkan sebesar Rp 15 juta, uang duka sebesar 3 kali gaji terakhir, beasiswa ahli waris Rp 15 juta, dan biaya pemakaman Rp 7,5 juta
Biaya santuan JKK meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja kembali, santunan cacat sebagian 70% dari 80 bulan gaji terakhir, cacat tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terkahir plus santunan berkala Rp 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan kematian 60% dari 80 bulan gaji terkahir, uang duka tewas 6 kali gaji terakhir, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan beasiswa dari Rp 15 juta-45 juta sesuai tingkat pendidikan anak. (detiknews)
Tidak ada komentar