PEMKAB OKU STUDI BANDING KE BALI
Baturaja Radio - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama beberapa dinas terkait termasuk pihak RSUD Ibnu Sutowo melakukan studi akreditasi ke Kota Bali.
Saat dihubungi terkait hal itu, Pemkab OKU melalui Bagian Humas dan Protokol membenarkan hal itu.
“Memang benar pemkab dan RSUD kunjungan studi akreditasi RSUD Baturaja tepatnya ke RSUD Wangaya Denpasar Bali, namun untuk satminkal-nya pihak RSUD Ibnu Sutowo," kata Ridwan SAg, Kabag Humas dan Protokol Setda OKU singkat saat dihubungi via telepon, (5/2).
Sementara Direktur RSUD Ibnu Sutowo dr Rynna Dyana melalui Humas, H Turipno, mengatakan guna meraih akreditasi versi Kars 2012 salah satu upaya pihaknya yakni mengadakan studi banding.
Sebelumnya, upaya pihaknya itu sudah terlihat sejak beberapa bulan belakangan. Sebut saja, penerapan disiplin jam besuk, peningkatan pelayanan keperawatan, hingga mengedepankan keindahan dan kebersihan.
"Hal itu sudah dirasakan mulai jelang akhir tahun kemarin. Sebagai tindak lanjutnya, pihak RSUD bersama Pj Bupati OKU H Maulan Aklil dan sejumlah pejabat Pemda, studi banding ke Bali, Tepatnya di RS Wangaya, Bali." ujarnya.
Studi banding dalam rangka akreditasi rumah sakit pemerintah itu dilaksanakann selama empat hari.
Dijelaskan Turipno, diperlukan RSUD karena sudah menjadi kewajiban serta mengacu pada pasal 40 UU Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009.
"Sejauh ini RSUD sudah lulus 5 pokja. Sementara untuk akreditasi versi Kars 2012, harus lulus 15 pokja, minimal 8 atau 12 pokja," urainya.
Tujuan akreditasi rumah sakit, dijelaskannya, untuk meningkatkan pelayanan dan pengakuan dari lembaga independen dalam maupun luar negeri.
"Misalnya, jika ada instansi yang ingin MoU. Setidaknya sebelum MoU dilakukan, pihak kedua akan melihat profil dulu dan status rumah sakit itu.
Namun yang menjadi kendala, untuk lulus 15 standar pokja bukan hal mudah, karena masih terbentur infrastruktur gedung. IPAL juga kita masih belum punya," ungkapnya.
Penilaian untuk akreditasi dilakukan tiga tahapan, yakni wawancara, observasi dan kelengkapan dokumen. Penilaian sendiri memakan waktu lama, yakni satu hingga dua tahun. Meski demikian, sebelum penilaian dilakukan, tim penilai dari Kars Pusat sudah memberikan bimbingan sebelumnya.
Dilanjutkannya, untuk penilaiannya, RSUD harus lulus 15 Pokja, 323 standar yang harus dipenuhi, dan 1.218 elemen penilaian. (R.MOL)
Tidak ada komentar