Pemerintah Terbitkan Aturan Permudah Bangun Listrik 35.000 MW
Baturaja Radio - Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla serius mendorong peningkatan
infrastruktur kelistrikan di Tanah Air, dibuktikan dengan menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Secara garis besar, Perpres ini memuat atura tentang tata cara percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baik secara swakelola maupun kerja sama dengan pihak lain meliputi kegiatan pembangunan atau pun pengembangan infrastruktur pembangkit maupun transmisi listrik.
"Pemerintah Pusat menugaskan PLN dengan memberikan dukungan berupa penjamin, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dalam keseluruhan Proyek 35.000 MW," kata Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Amir Rosidin dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Sabtu (27/2/2016).
Dalam Prepres ini termuat pula bentuk-bentuk dukungan pemerintah terhadap PT PLN dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan lewat berbagai skema seperti Penyertan Modal Negara (PMN) hingga Fasilitas Pembebasan Pajak.
"Kami tentu menyambut baik adanya Perpres No. 4 tahun 2016. Dukungan Pemerintah sangat tinggi dalam keberhasilan program peningkatan rasio elektrifikasi tanah air," ujar Amir.
Amir Rosidin menyebutkan bahwa nilai investasi Proyek 35.000 MW sebesar US$ 72,94 juta atau Rp 948,22 miliar (kurs Rp 13.000/US$). Dari nilai tersebut, sebesar 40% (US$ 29,2 juta) merupakan komponen produksi dalam negeri.
Adapun perincian pembangunan mega proyek ini adalah dengan membangun 402 pembangkit listrik sebesar 42.940 MW, 732 paket transmisi sepanjang 46.597 km, dan 1.375 gardu induk berkapasitas 108.789 MVA. Hal ini juga didukung dengan jumlah tenaga kerja langsung sebanyak 650.000 orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 3 juta orang.
"Hingga Juni 2016, kami memiliki target penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) sebesar 15.533 MW atau 37 proyek yang akan dikerjakan oleh PLN. Namun, pada praktiknya masih ada beberapa kendala di lapangan yang diharapkan dapat diselesaikan dengan Perpres No. 4 Tahun 2016," tambah Amir.
Harapan seluruh elemen masyarakat sangat tinggi terhadap Perpres No. 4 Tahun 2016 karena dapat membantu proses percepatan pembangunan ketenagalistrikan demi memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Diharapkan pula agar seluruh stakeholders yang terlibat, mulai dari pemerintah, masyarakat, serta para investor dapat mengetahui dan mengimplementasikan Perpres ini, sehingga Proyek 35.000 MW dapat bergerak tanpa hambatan. (Detik)
Secara garis besar, Perpres ini memuat atura tentang tata cara percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baik secara swakelola maupun kerja sama dengan pihak lain meliputi kegiatan pembangunan atau pun pengembangan infrastruktur pembangkit maupun transmisi listrik.
"Pemerintah Pusat menugaskan PLN dengan memberikan dukungan berupa penjamin, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dalam keseluruhan Proyek 35.000 MW," kata Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Amir Rosidin dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Sabtu (27/2/2016).
Dalam Prepres ini termuat pula bentuk-bentuk dukungan pemerintah terhadap PT PLN dalam hal pembiayaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan lewat berbagai skema seperti Penyertan Modal Negara (PMN) hingga Fasilitas Pembebasan Pajak.
"Kami tentu menyambut baik adanya Perpres No. 4 tahun 2016. Dukungan Pemerintah sangat tinggi dalam keberhasilan program peningkatan rasio elektrifikasi tanah air," ujar Amir.
Amir Rosidin menyebutkan bahwa nilai investasi Proyek 35.000 MW sebesar US$ 72,94 juta atau Rp 948,22 miliar (kurs Rp 13.000/US$). Dari nilai tersebut, sebesar 40% (US$ 29,2 juta) merupakan komponen produksi dalam negeri.
Adapun perincian pembangunan mega proyek ini adalah dengan membangun 402 pembangkit listrik sebesar 42.940 MW, 732 paket transmisi sepanjang 46.597 km, dan 1.375 gardu induk berkapasitas 108.789 MVA. Hal ini juga didukung dengan jumlah tenaga kerja langsung sebanyak 650.000 orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 3 juta orang.
"Hingga Juni 2016, kami memiliki target penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) sebesar 15.533 MW atau 37 proyek yang akan dikerjakan oleh PLN. Namun, pada praktiknya masih ada beberapa kendala di lapangan yang diharapkan dapat diselesaikan dengan Perpres No. 4 Tahun 2016," tambah Amir.
Harapan seluruh elemen masyarakat sangat tinggi terhadap Perpres No. 4 Tahun 2016 karena dapat membantu proses percepatan pembangunan ketenagalistrikan demi memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Diharapkan pula agar seluruh stakeholders yang terlibat, mulai dari pemerintah, masyarakat, serta para investor dapat mengetahui dan mengimplementasikan Perpres ini, sehingga Proyek 35.000 MW dapat bergerak tanpa hambatan. (Detik)
Tidak ada komentar