PDIP: UU Tapera Jalan Tengah, Buruh Akan Berhenti Menuntut
Baturaja Radio - Pengesahan
UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) banyak mendapat respon sengit
dari kalangan pengusaha. Namun bagi kalangan DPR pendukung Pemerintah,
UU tersebut dinilai sebagai jalan tengah untuk kepentingan bersama.
Diyakini buruh akan berhenti menuntut upah tinggi jika sudah memiliki
rumah layak.
"Sekitar 30 persen pendapatan buruh selama ini dialokasikan untuk kebutuhan tempat tinggal, termasuk mengontrak rumah. Dengan fasilitas Tapera bisa menekan pengeluaran itu. Dampaknya nanti juga tuntutan gaji tinggi dari buruh akan menurun karena kebutuhan hunian sudah terpenuhi. Kepemilikan tempat tinggal adalah salah satu ukuran kesejahteraan."
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Sukoharjo, Sabtu (27/2/2016).
UU Tapera, kata Bima, dirancang dan dibuat sebagai jalan tengah untuk kepentingan bersama antara investor dengan buruh. Karena itu semua pihak diminta realistis untuk menyikapi persoalan mengingat kebutuhan kepemilikan tempat tinggal merupakan masalah yang serius bagi para buruh.
"Para buruh ini bekerja keras namun sejauh ini merasa tanpa ada kepastian bisa memiliki perumahan. Upah minimum yang mereka terima, sulit dialokasikan untuk bisa membeli rumah yang layak. Dengan Tapera diharapkan akan memberikan jaminan kepastian bisa memiiki rumah. Dengan demikian mereka juga bisa bekerja dengan tenang dan lebih produktif," lanjut Bima.
Selanjutnya, diharapkan program tersebut bisa dintegrasikan dengan kebijakan perumahan yang disusun oleh Pemerintah. Hal tersebut karena saat ini Pemerintah juga memiliki program sejuta rumah per tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang harus direalisasikan.
"Yang perlu diperhatikan juga adalah agar perumahan untuk buruh bisa dibangun berdekatan dengan tempat kerja. Ini menyangkut penghematan lainnya yaitu menekan pengeluaran biaya transportasi. Peningkatan kesejahteraan tidak harus melalui peningkatan pendapatan, tapi juga bisa dilakukan dengan menekan pengeluaran," lanjutnya.(http://news.detik.com)
"Sekitar 30 persen pendapatan buruh selama ini dialokasikan untuk kebutuhan tempat tinggal, termasuk mengontrak rumah. Dengan fasilitas Tapera bisa menekan pengeluaran itu. Dampaknya nanti juga tuntutan gaji tinggi dari buruh akan menurun karena kebutuhan hunian sudah terpenuhi. Kepemilikan tempat tinggal adalah salah satu ukuran kesejahteraan."
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Sukoharjo, Sabtu (27/2/2016).
UU Tapera, kata Bima, dirancang dan dibuat sebagai jalan tengah untuk kepentingan bersama antara investor dengan buruh. Karena itu semua pihak diminta realistis untuk menyikapi persoalan mengingat kebutuhan kepemilikan tempat tinggal merupakan masalah yang serius bagi para buruh.
"Para buruh ini bekerja keras namun sejauh ini merasa tanpa ada kepastian bisa memiliki perumahan. Upah minimum yang mereka terima, sulit dialokasikan untuk bisa membeli rumah yang layak. Dengan Tapera diharapkan akan memberikan jaminan kepastian bisa memiiki rumah. Dengan demikian mereka juga bisa bekerja dengan tenang dan lebih produktif," lanjut Bima.
Selanjutnya, diharapkan program tersebut bisa dintegrasikan dengan kebijakan perumahan yang disusun oleh Pemerintah. Hal tersebut karena saat ini Pemerintah juga memiliki program sejuta rumah per tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang harus direalisasikan.
"Yang perlu diperhatikan juga adalah agar perumahan untuk buruh bisa dibangun berdekatan dengan tempat kerja. Ini menyangkut penghematan lainnya yaitu menekan pengeluaran biaya transportasi. Peningkatan kesejahteraan tidak harus melalui peningkatan pendapatan, tapi juga bisa dilakukan dengan menekan pengeluaran," lanjutnya.(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar