Menkes: pelaku jual beli organ diproses hukum
Baturaja Radio - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh manusia harus diproses hukum.
"Kalau memang ada jual beli organ dan ditemukan oknum terlihat kita serahkan ke polisi," kata Menkes di Jakarta, Kamis.
Dia
menegaskan, organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan jika ada
kegiatan jual beli tersebut melibatkan siapa pun termasuk dokter maka
harus diproses secara hukum.
Menkes Nila
mengatakan, Kementerian Kesehatan pasti akan memberikan sanksi bagi
pelaku namun saat ini biarkan polisi yang melakukan tugas penyidikan
untuk menegakkan hukum.
Meski tidak
memperbolehkan jual beli organ, tapi dari sisi kemanusiaan, jika ada
pasien yang sangat membutuhkan misalnya ginjal maka itu diperbolehkan.
Tapi lebih baik lagi jika donor dari keluarga.
Terkait
transplantasi organ, Menkes menyebutkan sebelumnya sudah dibentuk tim
untuk membahas masalah transplantasi ginjal dan steamsel.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penjualan organ ginjal.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial A alias AG, D alias DD dan H alias HS.
Modus
operandi dari ketiga tersangka tersebut adalah menawarkan uang lebih
dari Rp50 juta kepada para korban yang merupakan masyarakat dari kelas
ekonomi menengah ke bawah dengan syarat mereka mau menyerahkan ginjal
mereka.
Ginjal para korban itu kemudian dijual tersangka kepada pembeli sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta. (http://www.antarasumsel.com)
Tidak ada komentar