Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mendag Tunda Kewajiban Penjualan Minyak Goreng Kemasan

Baturaja radio - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunda pemberlakuan kewajiban penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan menjadi 1 April 2017 dari sebelumnya dijadwalkan pada 27 Maret 2016.

Penundaan tersebut ditetapkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016.

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam beleid tersebut menjelaskan, alasan penundaan penjualan minyak goreng sawit kemasan adalah untuk mendukung kesiapan produsen, pengemas, dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban itu.

Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Permendag 80/2014 untuk menjamin mutu dan higienitas penjualan minyak goreng di pasaran. Melalui beleid tersebut, pemerintah melarang penjualan minyak goreng sawit curah di pasaran dan mewajibkan penggunaan kemasan bermerek Minyakkita.

Selain minyak goreng sawit, Thomas juga menunda kewajiban penggunaan kemasan untuk minyak goreng berbahan dasar nabati lain dari 1 Januari 2017 menjadi 1 Januari 2018.

Khusus untuk produsen skala usaha kecil menengah/ rumah tangga yang memperdagangkan minyak goreng berbahan baku nabati lainnya, penggunaan kemasan Minyakkita harus dipenuhi pada 1 Januari 2019.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), meminta keseriusan pemerintah untuk menerapkan aturan ini. Sahat berharap penundaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan Minyakkita ini dilakukan untuk terakhir kalinya.

“Kenapa harus kita kemas? Konsepnya itu higienis. Kedua, kalau terjadi gejolak di perekonomian domestik, pemerintah bisa memberikan subsidi,” ujarnya.

Menurut Sahat, untuk menjalankan aturan tersebut, setiap kabupaten di Indonesia idealnya memiliki lima sampai enam packing line. Saat ini, packing line minyak goreng sebagian besar masih terpusat di Pulau Jawa.

“Minyak goreng wajib kemasan tidak mungkin bisa terwujud kalau di daerah tidak  terlibat. Dalam arti kata pengemasan-pengemasan itu ada di daerah. Kalau itu tidak digalakkan, kita khawatir tahun 2017 pun ini bisa terjadi chaos,” ujarnya.

Sahat menyebutkan total produksi minyak goreng curah tahun 2016 diperkirakan mencapai 4,25 juta ton. Guna mengemas minyak curah tersebut diperlukan investasi sekitar Rp 3,28 triliun untuk pengadaan sekitar 3 ribu unit mesin pengemas (packing line). Saat ini, packing line yang siap beroperasi di industri ada sekitar 180 packing line untuk mengemas 300 ribu ton minyak goreng dalam kemasan sederhana (pillow type) per tahun.(http://www.cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.