KPK Sebut Ada Anggota DPR Jadi Tersangka Baru di Kasus Suap Damayanti
Baturaja Radio - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada penetapan tersangka baru dalam
kasus suap yang membelit Damayanti Wisnu Putranti. Tersangka baru yang
disebut Agus berprofesi sebagai anggota DPR.
"Kita sudah tanda tangan sprindik baru. Ada yang mau dinaikkan lagi," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016).
Namun Agus masih belum mengungkap siapa tersangka baru yang dimaksud. Saat awak media menanyakan apakah tersangka baru yang ditetapkan merupakan anggota DPR, Agus tak menampiknya.
"Pak, dari swasta atau anggota DPR?" tanya awak media.
"Dua-duanya," kata Agus.
Apabila merunut saksi-saksi dalam kasus tersebut yang telah diperiksa dari anggota DPR maka ada sejumlah nama yang telah diperiksa. Hampir semua anggota DPR itu berasal dari Komisi V DPR.
Para anggota DPR yang telah diperiksa itu adalah Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, Mohammad Toha, Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, Fauzih Amro, serta Budi Supriyanto. KPK pun telah melakukan penggeledahan di ruangan anggota DPR yaitu Budi Supriyanto dan Yudi Widiana.
Namun dari para anggota DPR yang telah diperiksa itu hanya seorang yang telah dicegah ke luar negeri yaitu Budi Supriyanto. Selain itu, KPK juga mencegah seorang pengusaha atas nama So Kok Seng alias Aseng.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu.(Detik.com)
"Kita sudah tanda tangan sprindik baru. Ada yang mau dinaikkan lagi," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016).
Namun Agus masih belum mengungkap siapa tersangka baru yang dimaksud. Saat awak media menanyakan apakah tersangka baru yang ditetapkan merupakan anggota DPR, Agus tak menampiknya.
"Pak, dari swasta atau anggota DPR?" tanya awak media.
"Dua-duanya," kata Agus.
Apabila merunut saksi-saksi dalam kasus tersebut yang telah diperiksa dari anggota DPR maka ada sejumlah nama yang telah diperiksa. Hampir semua anggota DPR itu berasal dari Komisi V DPR.
Para anggota DPR yang telah diperiksa itu adalah Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, Mohammad Toha, Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, Fauzih Amro, serta Budi Supriyanto. KPK pun telah melakukan penggeledahan di ruangan anggota DPR yaitu Budi Supriyanto dan Yudi Widiana.
Namun dari para anggota DPR yang telah diperiksa itu hanya seorang yang telah dicegah ke luar negeri yaitu Budi Supriyanto. Selain itu, KPK juga mencegah seorang pengusaha atas nama So Kok Seng alias Aseng.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu.(Detik.com)
Tidak ada komentar