Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Indikasi Upaya Pelemahan KPK: Judicial Review Hingga Revisi UU

Baturaja Radio - Penolakan terhadap revisi UU KPK terus bergulir, meski pemerintah dan DPR setuju dengan revisi terbatas UU KPK. Revisi undang-undang ini dianggap sebagai upaya lanjutan untuk melemahkan KPK.

"Sejak lahirnya KPK/UU KPK telah melahirkan resistensi dari beberapa pihak, terutama yang merasa dirugikan. Resistensi ini kemudian yang melahirkan upaya-upaya pelemahan, yang disebut pimpinan KPK jilid I 'perlawanan balik koruptor'," ucap pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Hal itu disampaikan dalam diskusi 'Revisi UU KPK: Teror legislatif untuk Komisi Antikorupsi, di kantor Indonesia Corruption Watch, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016).Menurut Abdul yang juga kuasa hukum Bambang Widjojanto, upaya pelemahan KPK itu dimulai dengan upaya hukum yaitu judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu tuntutan prapradilan atau gugatan perdata ke pengadilan.

Di antaranya, gugatan penghapusan tafsir sifat melawan hukum material dari perbuatan korupsi dalam UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sifat melawan hukum secara formil adalah melawan peraturan UU, secara material melanggar kepatutan.

"Lalu perluasan lingkup kewenangan praperadilan yang tidak lagi terbatas pada penangkapan, penahanan penggeledahan, penyitaan yang tidak sah, serta permohonan ganti rugi, tapi juga 'penetapan tersangka'," ujarnya.

Termasuk upaya memisahkan UU KPK dengan UU Pengadilan Tipikor dan diperluasnya kewenangan PN Tipikor mengadili perkara korupsi yang tidak hanya ditangani KPK, tapi juga kejaksaan.

Bentuk pelemahan lain, kriminalisasi terhadap komisioner dan penyidik KPK yang disebut Abdul sudah menjadi rahasia umum. Mulai dari cicak vs buaya jilid I, jilid II, jilid III dan terakhir menunggu penyelesaian kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan menunggu deponering Novel.

"Upaya pelemahan yang paling mendasar dan dahsyat adalah pelemahan melalui upaya regulasi yaitu revisi UU KPK," terang Abdul.

Menurutnya, upaya revisi UU yang lahir pada 2002 itu sudah beberapa kali dicoba oleh DPR namun gagal karena menuai penolakan. Termasuk upaya membubarkan KPK dengan memasukkan poin 'KPK hanya berlaku untuk 12 tahun ke depan'.

"Jika diidentifikasi siapa saja pihak-pihak yang melakukan upaya pelemahan ini, maka dapat dipastikan mereka adalah pihak yang menjadi 'kelompok sasaran' dari UU KPK. Yaitu penyelenggara negara dan koruptor penegak hukum serta koruptor swasta," tegasnya. (NewsDetik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.