Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

ICW Apresiasi Pimpinan KPK yang Tak Mau Ikut Rapat Revisi UU di DPR

Baturaja Radio - Pimpinan KPK tidak menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan hanya menyerahkan surat soal penolakan revisi UU KPK. ICW menilai langkah pimpinan KPK itu tepat.

"Mengapresiasi KPK tidak datang, sikap yang ditujukkan kepada DPR untuk menolak revisi," kata peneliti ICW Donal Fariz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Donal menuturkan bahwa para pimpinan KPK saat fit and proper test, mereka memang tidak menunjukkan penolakan. Namun, sikap itu berubah setelah mereka mengetahui proses di dalam lembaga antikorupsi itu.

"Dulu pimpinan KPK saat fit and proper test setuju revisi, lalu berubah. Kenapa? Mekanisme penyadapan tadinya hanya tahu dari luar, ketika di dalam, lalu tahu tahapan-tahapan, karena dimulai dari proses ketat, bukan hanya informasi masyarakat, lalu beralih pandangan," ucapnya.

ICW hari ini hadir di DPR bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi untuk menyerahkan petisi 'Jangan Bunuh KPK'. Mereka diterima oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baleg sebelumnya memang ingin untuk meminta pandangan KPK dan para pakar sebelum memutuskan membentuk panja. Siang ini, Baleg akan mengundang dua pakar yaitu Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah.

Pada Kamis (4/2) lalu, KPK diundang ke Baleg untuk membahas revisi UU KPK. Namun, pimpinan KPK hanya mengutus deputi dan menyerahkan surat.

Dalam surat itu, Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan bahwa UU 30/2002 saat ini sudah mendukung operasional KPK sehingga tidak perlu diubah. KPK lebih mendorong DPR merevisi UU Tipikor, menyusun RUU Perampasan Aset, serta menyelesaikan revisi UU KUHP dan KUHAP.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan bahwa ketidakhadiran pimpinan itu sebagai bentuk penolakan.

"Ketidakhadiran dan surat menyatakan penolakan," ucap Yuyuk.  (detik)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.