Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Eks Direktur PF Nina Nurlina Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Baturaja Radio - Eks Direktur Eksekutif Pertamina Foundation (PF) Nina Nurlina Pramono hari ini diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Nina diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) gerakan menabung pohon di Pertamina Foundation.

"Baru sekali, pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Kedatangannya untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sudah masuk tahap materi perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen (Pol) Bambang Waskito saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2016).

Nina menurut Bambang menjalani pemeriksaan sejak siang tadi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel. Pemeriksaan ini untuk melengkapi materi penyidikan.

"Kalau mau usut TPPU, pidana pokok harus cukup dulu. Nanti lihat hasilnya pemeriksaan bagaimana. Kalau materinya sudah cukup ya cukup, kalau kurang ya dipanggil lagi," jelas Bambang.

Selain Nina, penyidik menurut Bambang juga memeriksan eks Dirut Pertamina. Dia diperiksa terkait perkara yang mejerat Nina. "Dia diperiksa selama lebih kurang 7 jam pada Rabu (17/2)," jelasnya.

Saat penggeledahan Kantor Pertamina Foundation pada September 2015 lalu, Kepala Sub Direktorat TPPU Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Golkar Pangarso mengatakan, pindana yang terkandung dalam kasus ini terkait penyalahgunaan dana CSR.

"Seharusnya diberikan seluruhnya untuk kegiatan menabung pohon, tapi nyatanya banyak relawan fiktif dan lokasi fiktif," jelas Golkar (1/9/2015).(News.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.