Bulan Depan, Revisi UU Pilkada akan Dibahas di DPR
Baturaja Radio - Revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) akan
dibahas di DPR RI. Aturan-aturan yang rencananya akan direvisi
diantaranya, mengenai pendanaan hingga partai politik yang mengusung.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadiri pelantikan 17 kepala daerah di Jawa Timur, di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Rabu (17/2/2016).
"Mungkin bulan depan kita akan bahas dengan DPR. Masih ada sejumlah materi revisi undang-undang pilkada, mengenai calon tunggal, batas jumlah partai pengusung," kata Tjahjo Kumolo.
Menteri dari politisi PDIP ini mengatakan, jika diberikan kebebasan untuk bisa memborong partai politik yang mengusungnya maka bisa saja calon tersebut tidak memiliki lawannya.
"Kalau semua partai diborong, kan nggak ada lawannya," ujarnya.
Tjahjo menambahkan, terkait tanggungan dana pilkada juga akan dibahas. "Apakah fifty-fifty," terangnya.
Materi yang akan dibahas dengan DPR nanti juga mengenai tahapan jika ada sengketa. Katanya, saat ini beberapa lembaga bisa memutuskan soal sengketa pilkada. Dan dperlu hanya satu lembaga saja yang dinilai bisa memutuskan sengketa.
"Sekarang KPU punya hak. Bawaslu punya hak. MA punya hak, dan ini diputuskan salah satu," tuturnya.
Ambang batas anggaran juga diperhitungkan KPU dan pasangan calon. Apakah calon diperbolehkan memiliki anggarannya, tapi harsu diperhitungan berapa maksimalnya.
"Saya kira banyak hal yang kita siapkan. Mudah-mudahan Tahun 2019 ini juga bisa e Voting. Karena pada Tahun 2017 ada 107 pilkada. Tahun 2018 ada sekitar 200-an pilkada. Ini semata-mata mengefektifkan sistem pemerintahan presidensil. Membangun tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah akan efektif dan efisien, cepat proses birokrasi dan memperkuat otonomi daerah," tuturnya.
(News.detik.com)
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadiri pelantikan 17 kepala daerah di Jawa Timur, di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Rabu (17/2/2016).
"Mungkin bulan depan kita akan bahas dengan DPR. Masih ada sejumlah materi revisi undang-undang pilkada, mengenai calon tunggal, batas jumlah partai pengusung," kata Tjahjo Kumolo.
Menteri dari politisi PDIP ini mengatakan, jika diberikan kebebasan untuk bisa memborong partai politik yang mengusungnya maka bisa saja calon tersebut tidak memiliki lawannya.
"Kalau semua partai diborong, kan nggak ada lawannya," ujarnya.
Tjahjo menambahkan, terkait tanggungan dana pilkada juga akan dibahas. "Apakah fifty-fifty," terangnya.
Materi yang akan dibahas dengan DPR nanti juga mengenai tahapan jika ada sengketa. Katanya, saat ini beberapa lembaga bisa memutuskan soal sengketa pilkada. Dan dperlu hanya satu lembaga saja yang dinilai bisa memutuskan sengketa.
"Sekarang KPU punya hak. Bawaslu punya hak. MA punya hak, dan ini diputuskan salah satu," tuturnya.
Ambang batas anggaran juga diperhitungkan KPU dan pasangan calon. Apakah calon diperbolehkan memiliki anggarannya, tapi harsu diperhitungan berapa maksimalnya.
"Saya kira banyak hal yang kita siapkan. Mudah-mudahan Tahun 2019 ini juga bisa e Voting. Karena pada Tahun 2017 ada 107 pilkada. Tahun 2018 ada sekitar 200-an pilkada. Ini semata-mata mengefektifkan sistem pemerintahan presidensil. Membangun tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah akan efektif dan efisien, cepat proses birokrasi dan memperkuat otonomi daerah," tuturnya.
(News.detik.com)
Tidak ada komentar