Mulai Kamis PNS Wajib Pakai Baju Putih , Baju Adat Hari Jum'at
Baturaja Radio - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pakaian seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diedarkan. Hal tersebut dibuktikan dengan, rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, membakukan Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dalam Peraturan Walikota (Perwali).
Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ucok Hidayat, mulai hari Kamis di Minggu ke-2 ini, ASN atau yng biasa dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang wajib mengenakan baju putih, seperti yang sudah diterapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin pada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
"Kita sudah mendapatkan edaran dari MenPAN-RB, terkait seragam baru PNS. Hal itu sesuai Permendagri Republik Indonesia (RI) No 68 tahun 2015 tentang perubahan atas Permen No 60 tahun 20117 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah," jelasnya Senin (11/1).
Ucok menerangkan, sesuai Permen, jadwal penggunaan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot yakni, Senin mengenakaian seragam LINMAS, kemudian Selasa dan Rabu mengenakan PDH warna khaki, Kamis baju warna putih, Jumat pegawai harus mengenakan batik/tenun/pakaian khas daerah.
"Untuk pakaian muslim, akan digunakn pada hari Jumat di Minggu ke-3 dan 4. Jadi, pakaian adat digunakan pada Minggu pertama dn ke-2," bebernya.
Selain itu, dalam Permen juga mengatur untuk seragam HUT KORPRI hari besar nasional dan acara resmi agar dapat mengenakan seragam PSL atau PSR sesuai dengan ketentuan.
Dalam Permen No 60 tahun 2007 pasal 1 disebutkan, lanjut Ucok bahwa beberapa ketentuan dalam Permen No 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Permen No 53 tahun 2009 tentang perubahan Permen No 2006 tahun 2007.
Kemudian dilanjutkan dengan pasal 2 tentang ketentuan penggunakan seragam atau pakaian dinas tersebut. "Baju putih untuk laki-laki maupun perempuan boleh mengenakan lengan pendek maupun panjang, asalkan berwarna putih dengan celana hitam," tandasnya. (rmolsumsel)
Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ucok Hidayat, mulai hari Kamis di Minggu ke-2 ini, ASN atau yng biasa dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang wajib mengenakan baju putih, seperti yang sudah diterapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin pada seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
"Kita sudah mendapatkan edaran dari MenPAN-RB, terkait seragam baru PNS. Hal itu sesuai Permendagri Republik Indonesia (RI) No 68 tahun 2015 tentang perubahan atas Permen No 60 tahun 20117 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah," jelasnya Senin (11/1).
Ucok menerangkan, sesuai Permen, jadwal penggunaan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot yakni, Senin mengenakaian seragam LINMAS, kemudian Selasa dan Rabu mengenakan PDH warna khaki, Kamis baju warna putih, Jumat pegawai harus mengenakan batik/tenun/pakaian khas daerah.
"Untuk pakaian muslim, akan digunakn pada hari Jumat di Minggu ke-3 dan 4. Jadi, pakaian adat digunakan pada Minggu pertama dn ke-2," bebernya.
Selain itu, dalam Permen juga mengatur untuk seragam HUT KORPRI hari besar nasional dan acara resmi agar dapat mengenakan seragam PSL atau PSR sesuai dengan ketentuan.
Dalam Permen No 60 tahun 2007 pasal 1 disebutkan, lanjut Ucok bahwa beberapa ketentuan dalam Permen No 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Permen No 53 tahun 2009 tentang perubahan Permen No 2006 tahun 2007.
Kemudian dilanjutkan dengan pasal 2 tentang ketentuan penggunakan seragam atau pakaian dinas tersebut. "Baju putih untuk laki-laki maupun perempuan boleh mengenakan lengan pendek maupun panjang, asalkan berwarna putih dengan celana hitam," tandasnya. (rmolsumsel)
Tidak ada komentar