Djan Faridz Lapor ke Jokowi Soal Pengesahan Muktamar Jakarta
Baturaja Radio - Ketua
Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan
Faridz diundang Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan. Dalam kesempatan
itu, Djan menyampaikan soal Keputusan MA terkait kepengurusan PPP.
Djan mengatakan, dirinya melaporkan ke Jokowi perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Rohamurmuziy.
"Melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai keputusan MA baik yang mengenai pembatalan SK Menkum HAM maupun pengesahan Muktamar Jakarta," ujar Djan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Selain itu, Djan juga melaporkan ke Jokowi bahwa Menkum HAM telah mengeluarkan SK yang membatalkan pengesahan PPP Muktamar Surabaya. Dia juga menyebut bahwa SK untuk Muktamar Jakarta akan segera diterbitkan.
"Dan Insya Allah sebelum tanggal 15 (Januari), tapi kalau beliau tidak sibuk, kalau tidak ada aral melintang, Menkum HAM berjanji tanggal 15 akan mengeluarkan SK pengesahan Muktamar Jakarta," kata Djan.
"Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, terlihat Bapak Presiden dan insya Allah beliau bilang saya akan mengundang untuk meminta penjelasan lebih lengkap mengenai rencana pengesahan Muktamar Jakarta," tambah Djan.
Saat ditanya pendapatnya soal Muktamar Islah, Djan menjawab. Menurutnya, sesuai aturan di PPP, tidak ada mengenal istilah Muktamar Islah.
"Begini, di dalam AD/ART PPP tidak mengenal istilah Muktamar Islah, tdk ada di AD/ART. Kedua, kalau kita membuat Muktamar Islah, selain tidak ada di AD/ART, sementara MA sudah mengeluarkan keputusan hukum yang menyatakan Muktamar Jakarta sah, tiba-tiba kita mundur 1000 langkah untuk membuat Muktamar Islah," jelas Djan. (Detiknews.com)
Djan mengatakan, dirinya melaporkan ke Jokowi perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Kemenkum HAM yang mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Rohamurmuziy.
"Melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai keputusan MA baik yang mengenai pembatalan SK Menkum HAM maupun pengesahan Muktamar Jakarta," ujar Djan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Selain itu, Djan juga melaporkan ke Jokowi bahwa Menkum HAM telah mengeluarkan SK yang membatalkan pengesahan PPP Muktamar Surabaya. Dia juga menyebut bahwa SK untuk Muktamar Jakarta akan segera diterbitkan.
"Dan Insya Allah sebelum tanggal 15 (Januari), tapi kalau beliau tidak sibuk, kalau tidak ada aral melintang, Menkum HAM berjanji tanggal 15 akan mengeluarkan SK pengesahan Muktamar Jakarta," kata Djan.
"Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, terlihat Bapak Presiden dan insya Allah beliau bilang saya akan mengundang untuk meminta penjelasan lebih lengkap mengenai rencana pengesahan Muktamar Jakarta," tambah Djan.
Saat ditanya pendapatnya soal Muktamar Islah, Djan menjawab. Menurutnya, sesuai aturan di PPP, tidak ada mengenal istilah Muktamar Islah.
"Begini, di dalam AD/ART PPP tidak mengenal istilah Muktamar Islah, tdk ada di AD/ART. Kedua, kalau kita membuat Muktamar Islah, selain tidak ada di AD/ART, sementara MA sudah mengeluarkan keputusan hukum yang menyatakan Muktamar Jakarta sah, tiba-tiba kita mundur 1000 langkah untuk membuat Muktamar Islah," jelas Djan. (Detiknews.com)
Tidak ada komentar