Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dipermaklumkan ! Ini 7 Kawasan Tanpa Rokok Di OKU

Baturaja Radio - Ada "tertib merokok" yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.Yang diatur Perda ini antara lain 7 kawasan terkena larangan merokok.

Tujuh kawasan tersebut adalah Tempat Kerja, Sarana Pendidikan, Tempat Ibadah, Arena Kegiatan Anak, Angkutan Umum, Fasilitas Olahraga, dan Tempat Pelayanan Kesehatan.

"Ini sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Untuk memberlakukan ini kami masih menunggu Perbup," kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes OKU Andi Prapto didampingi Kasi Promkes Afua Amuri, Selasa (5/1).

Bagi yang merokok sembarangan di tempat-tempat yang dilarang itu, mereka akan mendapatkan sanksi kurungan 3 hari dan denda Rp 500 ribu.

"Sesuai aturan, 7 tempat itu terkena larangan merokok. Sekarang baru tahap sosialisasi. Target kita 2016 ini sudah selesai Perbup dan dalam waktu dekat sudah dapat diterapkan," katanya.

Nantinya di tempat-tempat larangan merokok ini bukan tidak bisa merokok sepenuhnya. Tempat-tempat larangan itu diwajibkan membuat tempat khusus merokok.

Karena hal ini berkaitan dengan anggaran, menurut dia, di SKPD yang belum menyiapkan ruangan khusus perokok, diperbolehkan merokok di ruang terbuka (dibuat terbuka).

"Tujuannya untuk menjaga kesehatan, dan meminilimalisir perokok pemula. Bangunan (khusus perokok) itu dibuat oleh dinas/ SKPD dan pihak-pihak bersangkutan pemilik wilayah. Misalnya mall, maka yang membuat fasilitas khusus tempat merokok itu mall sendiri," katanya.

Afua menambahkan, jika perbup sudah ada otomatis perda ini langsung diterapkan dan sanksi mulai diberlakukan. Dengan demikian pastinya, Pol PP yang salah satu tugasnya menegakkan Perda, pastinya harus lebih aktif untuk melakukan penerapan penegakan perda ini.

"Di Perda Kawasan Tanpa Rokok ini juga diatur, bahwa penjual rokok tidak boleh menjual rokok pada anak di bawah umur," katanya

Untuk mendukung penegakan Perda ini, Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD), Kepala Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, juga diminta mengawasi bawahannya yang merokok di kantor.

Jika yang bersangkutan tidak bisa mengawasi bawahannya yang masih merokok di dalam ruangan, sanksi denda Rp 10 juta dan sanksi 15 hari kurung menunggunya. (rmolsumsel)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.