Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

DIGUGAT PERCHA-NIAN DI MK BESOK, KPU OKU OPTIMIS MENANG


Baturaja Radio - Sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dijadwalkan besok, Jumat (8/1). Informasi tersebut disampaikan Divisi Logistik KPU Kabupaten OKU Imaduddin yang dihubungi tadi malam, Selasa (5/1).

"Materi gugatan sudah kita ketahui. Sesuai jadwal. sidang perdana Jumat (8/1) mendatang," katanya.

Paslon Nomor Urut 2 Hj Percha Leanpuri - HM Nasir Agun (Percha-Nian), sesuai Register di MK No.77/PHP-BUP.XVI/2016, menggugat agar pilkada diulang yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU). Gugatan terkait dugaan adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS/ASN).

"Selain itu, agar SK penetapan pleno rekapitulasi KPU dibatalkan," kata Imaduddin.

Pada sidang pertama di MK, pembacaan keterangan pemohon. "Sementara itu saja. Untuk selebihnya kita belum tahu. Kalau sesuai dari register MK tidak ada gugatan lain. Bahkan gugatan selisih suara juga tidak," katanya.

Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pihaknya bersama kuasa hukumnya sedang melakukan persiapan menyusun dan mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan.

"Intinya kita siap dan optimis memenangkan persidangan di MK. Kita akan mempertahankan apa yang sudah menjadi keputusan kita. Sebab kita sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Sosialisasi Yudi Risandi didampingi Divisi Hukum Doni Mardianto, menegaskan bahwa pihaknya lahir batin akan mempertahankan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU 2015.

"Kalau masalah gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara, kami bertanggung jawab. kami akan bekerja lahir batin untuk mempertahankan hasil rekapitulasi KPU, Kekuatan kami bukti C1," tegas Yudi.

Ia yakin dapat mempertahankan hasil pleno rekapitulasi hasil Pilkada OKU pada sidang gugatan di MK kelak, jika memang itu yang jadi pokok gugatan. Sebab pihaknya memiliki dasar yang kuat.

"Rekapitulasi tingkat PPK tidak ada keberatan dari masing-masing saksi kedua belah pihak, ini salah satu dasar kami kenapa yakin menghadapi gugatan tersebut," jelas dia. [ida] (R Mol)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.