Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diam Diam Gafatar di OKU Sempat Eksis , Bahkan Nikahi Warga Sebelum Menghilang


Baturaja Radio - Tak hanya pernah membentuk kelompok kecil di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pimpinan Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) untuk OKU, Arifin juga telah membawa salah satu korban untuk dijadikan pengikut Ormas yang telah ditentang oleh MUI itu.

Ya, setelah diselidiki Arifin pernah menikahi salah satu warga Desa Air Paoh yakni Wasrih (50) yang kini telah dibawa Arifin untuk menjadi salah satu anggota Gafatar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, Thomson Nawawi saat diwawancarai tadi siang (14/1).

Kata Thomson, dirinya juga tidak mengetahui persis kapan Warsih menikah dengan Arifin, tapi Thomson membenarkan jika Arifin adalah pimpinan Gafatar untuk OKU.

“kita pernah menyelidiki dan bahkan mengutus orang untuk menggali informasi dengan saudara Arifin. Karena Arifin ini kesehariannya hanya membuka upahan asahan batu akik, dan juga jika ditanya masalah keagamaan, Arifin ini tidak pernah menjawab pertanyaan tersebut,” terangnya.

Bahkan di Desa Air Paoh tersebut, lanjut Thomson, pimpinan Arifin dari Kalimantan atau Pekanbaru, pernah ngontrak di lorong Sepupu belakang Indomaret simpang empat Air Paoh.

Dikontrakannya itu, pimpinan Arifin tersebut pernah membuka praktik pengobatang gratis.

“mungkin ilmu pimpinan Arifin itu tinggi, karena tahu setiap penyakit warga yang datang, dan bahkan berapa isi dompet pasien orang tersebut tahu. Jika selesai mengobati, dan ditanya oleh sang pasien berapa uang untuk membayar jasa pengobatan, orang tersebut selalu menolak. Seikhlasnya saja katanya," papar Thomson.

Meski seikhlasnya, jika memang ingin bayar, yang bersangkutan menunjukan nomor rekening dan meminta pasien untuk mentransfer uang sebesar Rp25 juta.

Kemudian tambah Thomson, sekitar bulan Juni-oktober, baik pimpinan Arifin, maupun Arifinnya sendiri menghilang begitu saja.

"termasuk warga kita Wasrih yang turut hilang hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya," ujar dia.

Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIk MH melalui Kabag ops Kompol Nasution saat dikonfirmasi melalui jaringan salularnya mengatakan pihaknya belum mengetahui tentang Wasrih. Namun kata perwira melati satu ini, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“termasuk yang katanya salah satu korbannya mahasiswa Unbara yang ikut menghilang. Kita masih mengumpulkan datanya, kita akan berikan informasi kembali jika sudah ada hasilnya," pungkas Nasution.

Sementara itu, Gafatar di kabupaten OKU sendiri sudah pernah terbentuk kepengurusan yang dipimpin oleh Arifin dan sempat menemui Bupati OKU saat itu, H kuryana Azis untuk Audiensi pada 24 desember 2014.

Namun ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh gerakan ini yang berhasil dibubarkan oleh petugas kepolisian dan TNI.

Seperti yang diungkapkan Dandim 0403/OKU Feksy Dimunry Angie SE melalui Komandan Koramil Kota Baturaja Kapten Inf Surasa kepada wartawan Kamis (14/1).

Beberapa kegiatan yang pernah dibubarkan olehnya diantaranya Bhakti sosial yang digelar di kampung cemara kelurahan kemalaraja, dan didesa Pusar kecamatan baturaja Barat.

"Kita sudah mendapat informasi tentang Organisasi Gafatar ini, pada saat itu memang kita diminta untuk memantau seluruh kegiatannya karena Organisasi tersebut ilegal,” ujar Surasa.

Surasa juga menambahkan, Penolakan atas keberadaan Gafatar didasarkan pada fakta bahwa ormas tersebut ditengarai merupakan penjelmaan dari Komunitas Millah Abraham (KOMAR) dimana keberadaan ajaran tersebut oleh MUI dinilai sebagai ajaran sesat yang menganut aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang telah difatwakan sesat dan haram oleh MUI.

Surasa mengatakan saat ini pihaknya tengah meburu kebaradaan Gafatar yang pernah ada di OKU, termasuk adanya isu beberapa orang warga OKU yang sudah bergabung dengan gerakan tersebut.

Ia meminta masyarakat khususnya kepala desa agar memantau kegiatan setiap oragnisasi yang dilakukan di lingkungan masing-masing. Laporkan jika terdapat kegiatan yang menyimpang serta membubarkannya jika tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. (rmolsumsel)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.