Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Di OKU Banyak yang Nginfak Ketimbang Bayar Zakat

Baturaja Radio - Kepedulian masyarakat untuk berzakat dinilai masih minim. Hal itu terlihat dana zakat yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ogan Komering Ulu (OKU) hingga 2015 lalu hanya berjumlah Rp6 juta, dari total dana Rp 2.183.296.000 yang dikumpulkan Baznas OKU.

"Dana yang terkumpul di Baznas OKU itu semuanya dari infak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di OKU. Dihimpun dari masing-masing unit pengumpulan zakat setiap SKPD. Dana zakat hanya sebesar Rp6 juta dari beberapa orang disetor langsung rekening zakat BSB Syariah," kata Ketua Baznas OKU, Drs H Admiathi Somad.

Menurut Admiathi Somad, nominal infak dari PNS jumlahnya bervariasi. Untuk golongan 4, nominal infak sebesar Rp10 ribu perbulan. Kemudian, golongan 3 sebesar Rp7.500, golongan 2 sebesar Rp3.500 dan golongan 1 sebesar Rp3.000.

Dana-dana yang terkumpul diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti, santunan fakir miskin akhir Ramadhan, biaya pendidikan anak keluarga kurang mampu. Biaya pengobatan keluarga miskin.

"Kemudian, bantuan bencana alam, khususnya bencana kebakaran. Serta korban peperangan umat Islam yang ada di Palestina," tambahnya.

Melihat minimnya orang berzakat, Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Maulan Aklil SIP MSI langsung bereaksi. Dirinya mengintruksikan seluruh bendahara SKPD untuk memotong langsung gaji karyawan untuk zakat.

"Infak saja bisa buat klinik gratis. Apalagi zakatnya," ucap Molen sapaan Maulan Aklil.

Sementara, Wakil Ketua Baznas Sumsel, M Teguh Sobri mengatakan saat ini pihaknya mempunyai beberapa agenda penting. Salah satunya mewujudkan intruksi Presiden tentang mengoptimalkan pengumpulan zakat, yang ada di Kementerian, Kejagung, TNI, Polri, lembaga-lembaga negara dan para Gubernur dan Bupati.

"Di OKU sudah terkumpul zakat dan infak, tapi masih terlalu banyak infak. Mudah-mudahan kedepan akan dimulai zakat ini. Zakat profesi adalah didapatkan dari penghasilan kita. Apakah bulanan atau tahunan. Jika PNS bisa bergaji Rp38 juta setahun, maka sudah wajib dizakati," pungkas M Teguh Sobri. (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.