Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

CATAT, SIM C Akan Dibagi Jadi 3 Jenis berdasarkan Kapasitas Mesin

Baturaja Radio - Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah hukum Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi yang biasa disebut SIM. Ada beberapa jenis SIM yang ada di Indonesia, berdasarkan atas jenis kendaraan bermotor yang dikendarai. Jika Anda mengemudi mobil dengan berat muatan tak lebih dari 3.500 kg maka SIM yang harus dimiliki adalah jenis SIM A. Begitu juga dengan yang lain.

Nah, kali ini ada info terbaru mengenai SIM untuk kendaraan bermotor roda dua. Jika sebelumnya semua pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki SIM C untuk semua jenis, tahun depan akan dibagi lebih spesifik lagi.

Tahun 2016 SIM C akan dibagi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan tersebut. Jadi SIM C tidak lagi bisa digunakan untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua. Berikut ini rincian 3 golongan SIM C yang akan berlaku mulai April 2016, tahun depan. 
 
SIM C : Untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di bawah 250 cc
SIM C1 : Untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin antara 250 cc – 500 cc
SIM C2 : Untuk kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 500 cc 

Pembagian golongan jenis Surat Izin Mengemudi khusus kendaraan bermotor roda dua berdasarkan kapasitas mesin motor tersebut diadopsi dari negara-negara maju. Jadi kelak SIM C tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor roda dua.

Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menyatakan bahwa saat ini pembedaan golongan untuk SIM C masih tahap kajian. Namun, ia menargetkan bahwa peraturan tersebut bisa direalisasikan paling lambat April 2016.

“Sekarang kami sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarananya. Target kami, triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” ujarnya.
Biaya Pembuatan SIM C akan Berbeda

Seseorang yang memiliki SIM C lama, nantinya hanya berlaku untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc saja. Sedangkan untuk yang memiliki kendaraan di atas 250 cc maka harus membuat SIM yang baru, yaitu SIM C1.

Sehingga saat terkena razia polisi, pengendara sepeda motor 250 cc yang hanya memiliki SIM C lama tetap terkena tilang. Akan tetapi saat ini mekanisme pembuatan SIM C baru masih dipersiapkan, belum bisa dijelaskan secara detail.

Nantinya, untuk membuat SIM C baru akan dilakukan ujian mengendarai sepeda motor sesuai jenis kapasitas mesin. Dan secara otomatis hal itu akan mempengaruhi biaya pembuatannya. Biaya tiap-tiap golongan SIM C akan berbeda-beda.

Berapa biaya pembuatan SIM C baru belum bisa dipastikan dan saat awal diberlakukan tidak semua wilayah Indonesia diterapkan peraturan ini secara langsung. So, mulai saat ini Anda sudah harus mengambil start untuk membuat SIM C baru jika sepeda motor yang Anda miliki berkapasitas mesin lebih dari 250 cc. (aritunsa.com)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.