BANYAK PERUSAHAAN BESAR DI OKU SUMBANG PENCEMARAN AKUT
Baturaja Radio - Sepanjang tahun 2015 lalu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU) menemukan beberapa kasus pencemaran lingkungan hidup
yang sifatnya serius, termasuk juga beberapa pengaduan yang ditangani
oleh BLH berdasarkan laporan masyarakat di OKU.
Sayangnya, Kepala BLH OKU Iskandar Zulkarnain, tak ingat berapa persis jumlah kasusnya.
"Ada banyak, kalau tidak salah kisarannya tidak sampai 10 kasus. Tapi semua sudah diselesaikan," ujar Iskandar kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel di ruang kerjanya.
Pengaduan terkait masalah lingkungan ini ada yang disampaikan secara tertulis, Adapula temuan langsung pihaknya.
Seperti misalnya, kasus pencemaran limbah PT Minanga Ogan. Itu kata Iskandar telah selesai. Dimana sudah disepakati bahwa PT Minanga Ogan akan memperbaiki sistem pengolahan limbahnya, dan juga memenuhi keinginan masyarakat yang terkena dampaknya.
Adapula kasus rumah warga yang mengalami retak-retak dampak dari aktivitas pengeboman batu kapur oleh PT Semen Baturaja, di wilayah Pusar Kecamatan Baturaja Barat.
Terbaru, lanjut Iskandar, termasuk pembangunan Citi Mall Baturaja di Air Karang Baturaja. Yang dampak lingkungannya sudah mulai disoroti masyarakat.
"Pada kasus Citi Mall ini sebetulnya ada keterlambatan masalah Perijinan (UKL-UPLnya sedang diproses). Jadi kita sudah minta Fatwa dari kementerian lingkungan hidup bahwa UKL-UPL-nya itu boleh diproses atau tidak," katanya.
Selain itu terjadi pula keluhan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat, seperti terjadi di Desa Belatung Kecamatan Peninjauan.
"Kalau disana, masyarakat melaporkan limbah karet. Karena rembesan dan baunya bikin warga tidak nyaman," bebernya.
Beberapa contoh kasus diatas ungkap Iskandar, itu dilaporkan masyarakat yang bersifat tertulis. Merespon semua itu, BLH sendiri kata dia sudah memanggil kedua belah pihak.
"Termasuk perusahaan juga kita panggil," imbuhnya. [rmolsumsel.com]
Sayangnya, Kepala BLH OKU Iskandar Zulkarnain, tak ingat berapa persis jumlah kasusnya.
"Ada banyak, kalau tidak salah kisarannya tidak sampai 10 kasus. Tapi semua sudah diselesaikan," ujar Iskandar kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel di ruang kerjanya.
Pengaduan terkait masalah lingkungan ini ada yang disampaikan secara tertulis, Adapula temuan langsung pihaknya.
Seperti misalnya, kasus pencemaran limbah PT Minanga Ogan. Itu kata Iskandar telah selesai. Dimana sudah disepakati bahwa PT Minanga Ogan akan memperbaiki sistem pengolahan limbahnya, dan juga memenuhi keinginan masyarakat yang terkena dampaknya.
Adapula kasus rumah warga yang mengalami retak-retak dampak dari aktivitas pengeboman batu kapur oleh PT Semen Baturaja, di wilayah Pusar Kecamatan Baturaja Barat.
Terbaru, lanjut Iskandar, termasuk pembangunan Citi Mall Baturaja di Air Karang Baturaja. Yang dampak lingkungannya sudah mulai disoroti masyarakat.
"Pada kasus Citi Mall ini sebetulnya ada keterlambatan masalah Perijinan (UKL-UPLnya sedang diproses). Jadi kita sudah minta Fatwa dari kementerian lingkungan hidup bahwa UKL-UPL-nya itu boleh diproses atau tidak," katanya.
Selain itu terjadi pula keluhan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat, seperti terjadi di Desa Belatung Kecamatan Peninjauan.
"Kalau disana, masyarakat melaporkan limbah karet. Karena rembesan dan baunya bikin warga tidak nyaman," bebernya.
Beberapa contoh kasus diatas ungkap Iskandar, itu dilaporkan masyarakat yang bersifat tertulis. Merespon semua itu, BLH sendiri kata dia sudah memanggil kedua belah pihak.
"Termasuk perusahaan juga kita panggil," imbuhnya. [rmolsumsel.com]
Tidak ada komentar