Awasi Penggunaan Anggaran Negara, Kejari OKU Timur Bentuk TP4D
Baturaja Radio - Sebagai bentuk pengawasan dari penggunaan anggaran negara di seluruh
Instansi yang ada di Kabupaten OKU Timur, Kejaksaan Negeri Martapura
membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
(TP4D) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun BUMD.
Namun TP4D tersebut ditegaskan oleh kajari Martapura Suhartoyo SH Mhum tidak akan menghambat pengungkapan kasus korupsi baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang.
TP4D menurut Suhartoyo bertujuan sebagai pengawasan utuk menghindari terjadinya penyimpangan anggaran dalam rangka proses percepatan pembangunan daerah.
Meskipun pihaknya memberikan pendampingan dalam upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan anggaran, namun Suhartoyo memastikan hal itu tidak akan menjadi penghalang dalam pengungkapan kasus korupsi.
Selain itu dia juga menjamin dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi penyimpangan.
"Kita memberikan pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring hingga evaluasi agar tidak bertentangan dengan hukum. Tapi
bukan berarti jika terjadi penyimpangan kita akan diam saja,” tegasnya.
Menurutnya, dalam pendampingan tersebut pihaknya hanya memberikan arahan tentang perencanaan saja dan tidak memasuki tekhnis pelaksanaan agar SKPD tidak terjebak dalam kondisi dan situasi yang biasa dianggap benar namun sebaliknya.
“Kita hanya mengarahkan dalam bentuk pendampingan sebelum pelaksanaan. Sehingga saat pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan aturan. Kalau memang ternyata dalam pendampingan proyek-proyek nanti tidak terjadi penyimpangan maka kita berhasil. Tetapi kalau memang sudah diarahkan dan masih menyimpang kita akan lebih mudah melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Bahkan kata dia, dengan adanya pendampinga tersebut akan memudahkan dalam pengungkapan jika terjadi tindak pidana korupsi ataupun penyimpangan karena dari awal pihaknya sudah terlibat.(Tribunnews)
Namun TP4D tersebut ditegaskan oleh kajari Martapura Suhartoyo SH Mhum tidak akan menghambat pengungkapan kasus korupsi baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang.
TP4D menurut Suhartoyo bertujuan sebagai pengawasan utuk menghindari terjadinya penyimpangan anggaran dalam rangka proses percepatan pembangunan daerah.
Meskipun pihaknya memberikan pendampingan dalam upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan anggaran, namun Suhartoyo memastikan hal itu tidak akan menjadi penghalang dalam pengungkapan kasus korupsi.
Selain itu dia juga menjamin dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi penyimpangan.
Menurutnya, dalam pendampingan tersebut pihaknya hanya memberikan arahan tentang perencanaan saja dan tidak memasuki tekhnis pelaksanaan agar SKPD tidak terjebak dalam kondisi dan situasi yang biasa dianggap benar namun sebaliknya.
“Kita hanya mengarahkan dalam bentuk pendampingan sebelum pelaksanaan. Sehingga saat pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan aturan. Kalau memang ternyata dalam pendampingan proyek-proyek nanti tidak terjadi penyimpangan maka kita berhasil. Tetapi kalau memang sudah diarahkan dan masih menyimpang kita akan lebih mudah melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Bahkan kata dia, dengan adanya pendampinga tersebut akan memudahkan dalam pengungkapan jika terjadi tindak pidana korupsi ataupun penyimpangan karena dari awal pihaknya sudah terlibat.(Tribunnews)
Tidak ada komentar