Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

SKPD segera bentuk panitia lelang Dipa 2016

Baturaja Radio - Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan Negara Baturaja ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Abdullah menjelaskan, setiap satuan kerja perangkat daerah agar segera membentuk panitia lelang Daftar Isian Pelaksana Anggaran pada Januari 2016.

"Proyek-proyek sudah harus dilelang Januari 2016, karena selama ini diam-diam dan harus berani menggunakan anggaran," kata Abdullah kepada wartawan di Baturaja, Sabtu.

Sebelumnya, usai penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2016, Abdullah menjelaskan, DIPA Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2016 sebesar Rp187,433 miliar dengan rincian sebanyak 28 DIPA untuk kementrian/lembaga, terdiri atas DIPA kewenagan Satuan Kerja Pemerintah Pusat untuk kantor pusat dan instansi vertikal di daerah berjumah 24 DIPA, dengan nilai Rp167,655 miliar.

DIPA kewenagan SKPD dengan nilai Rp19,777 miliar dengan rincian belanja pegawai 51 berjumlah Rp115,463 miliar, belanja barang 52 Rp67,330 miliar, selanjutnya belanja modal 53 sebesar Rp5,119 miliar dan bantuan sosial 57 sebesar Rp233,650 juta.

Menurut dia, DIPA tersebut jika dibandingkan pagu tahun lalu terjadi penurunan sebesar 10,45 persen, yakni terjadi pada belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial.

Ia mengatakan, penurunan itu disebebkan adanya rasa ketakutan dari setiap kepala dinas untuk menggunakan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan bukan malah sebaliknya.

Oleh karena itu, ia berharap, ke depan tidak ada lagi permasalahan tersebut, karena DIPA tahun anggaran 2016 disusun berdasarkan Peraturan Presiden No 137 tahun 2015 tentang rincian APBN tahun 2016, dan juga telah diamanatkan UU No 14 tahun 2015 tentang APBN tahun 2016.

Sementara, untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBN, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan/proyek tahun 2016, terutama proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa skala besar.

"Proses percepatan tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran dimulai," katanya.

Sementara itu, Sekda Pemkab OKU, Marwan Sobrie mengatakan, sebagai upaya pemerintah tertib administrasi agar dapat menjamin fungsi pemerintahan secara akuntabel, maka diharapkan semua proses pengadaan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Diungkapkanya, keterbatasan APBD saat ini sangat diharapkan bantuan APBN mutlak bagi pembangunan daerah.

Sedangkan pelaksanaannya sesuai ketentuan pusat dan dituntut profesional penggunaan dana tersebut. Pahami petunjuk pelaksana, petunjuk teknis, program dan sasarannya semua prosedur administrasi secara tepat. Koordinasikan segera apabila mendapat hambatan," ujarnya. (antarasumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.