Sepanjang Tahun 2015, Keputusan Hakim di Sumsel Bersih dari Kecacatan Hukum
Baturaja Radio - Hakim yang memimpin dan memutuskan sidang di wilayah Sumsel, diklaim
bersih dari cacat hukum. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima
Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumsel dalam kurun sepanjang tahun 2015.
"Memang kurun tahun 2015 ini ada 10 laporan, tapi laporan itu hanya
sebatas pemantauan jalannya sidang dan bukan pelanggaran hakim
pengadilan. Jadi peradilan di wilayah Sumsel kategorinya bersih dari
pelanggaran hakim," ujar Erlandsah SH, Komisioner KY RI Wilayah Sumsel,
Minggu (20/12/2015).
Dikatakan Erlandsah, Penghubung KY Wilayah Sumsel sudah ada sejak
Oktober 2014. Tugasnya sebagai perpanjangan tugas KY pusat dalam
melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap kinerja hakim dalam
memimpin persidangan.
"Kepada masyarakat yang merasa atau mengetahui adanya pelanggaran
hakim untuk semua tingkatan pengadilan, silakan melaporkannya ke
Penghubung KY. Namun bentuk laporannya harus tertulis dan bukan hanya
sebatas laporan lisan atau pun laporan tanpa identitas pelapor," ujar
Erlandsah seraya menambahkan Kantor Penghubung KY RI untuk Sumsel
beralamat di Jalan Hokky Kampus Blok C-24 RW 06 RT 20 Kelurahan Pakjo
Kecamatan IB I Palembang.
Jika pun adanya laporan perihal pelanggaran hakim, Erlandsah
menjelaskan, terlebih laporan yang masuk akan diverifikasi dan dilakukan
analisis. Apakah tergolong pelanggaran etika seorang hakim atau memang
pelanggaran yang menyalahi aturan hukum sesuai aturan.
"Namun untuk memutuskan apakah hakim itu melakukan pelanggaran atau
tidak, tetap diputuskan oleh KY pusat. Penghubung KY Sumsel hanya
sebatas melaporkannya ke KY pusat. Laporan itu pun sifatnya privasi,
karena tetap menjaga nama baik dan wibawa seorang hakim. Intinya
keberadaan Penghubung KY di daerah, mengajak masyarakat untuk mencegah
terjadinya pelanggaran dalam sebuah persidangan," ujarnya. (tribunnews)
Tidak ada komentar