Pemprov Sumsel luncurkan pembayaran pajak online
Baturaja Radio - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan meluncurkan pembayaran pajak kendaraan bermotor sistem berjaringan atau "online" di Palembang, Selasa (22/12).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim di Palembang, Senin mengatakan, pihaknya akan meluncurkan pembayaran pajak sistem berjaringan supaya wajib pajak mudah dalam membayar pajak.
Melalui sistem tersebut maka wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), ujar dia.
Menurut dia, wajib pajak cukup mendatangi tempat pembayaran yang telah disiapkan dalam membayar pajak berjaringan tersebut.
Untuk tahap pertama tempat yang disiapkan antara lain kantor Bank Sumselbabel Kapten Rivai dan di sekitar Palembang Sport Convetion Center atau pasar modern Palembang Icon, ujar dia.
Dia mengatakan, pembukaan sistem pajak berjaringan tersebut pertama di Indonesia dan itu untuk memanfaatkan KTP Elektronik yang telah dibuat sebelumnya.
Hal ini karena syarat untuk membayar pajak sistem jaringan tersebut harus memiliki KTP Elektronik, kata dia.
Dia mencontohkan, dalam membayar pajak wajib pajak cukup mendatangi anjungan tunai mandiri selanjutnya menuju kios sebagai mesin falidasi terutama dalam pecetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan itu harus menggunakan KTP Elektronik.
Pembayaran pajak sistem baru ini hanya melayani pajak tahunan dan bukan untuk penggantian plat yang lima tahun sekali itu.
Peluncuran pajak sistem jaringan tersebut direncakan diresmikan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Selain itu peluncuran akan dihadiri Kapolri karena sistem tersebut pertama dilaksanakan di Indonesia, tambah dia. (antarasumsel)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim di Palembang, Senin mengatakan, pihaknya akan meluncurkan pembayaran pajak sistem berjaringan supaya wajib pajak mudah dalam membayar pajak.
Melalui sistem tersebut maka wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), ujar dia.
Menurut dia, wajib pajak cukup mendatangi tempat pembayaran yang telah disiapkan dalam membayar pajak berjaringan tersebut.
Untuk tahap pertama tempat yang disiapkan antara lain kantor Bank Sumselbabel Kapten Rivai dan di sekitar Palembang Sport Convetion Center atau pasar modern Palembang Icon, ujar dia.
Dia mengatakan, pembukaan sistem pajak berjaringan tersebut pertama di Indonesia dan itu untuk memanfaatkan KTP Elektronik yang telah dibuat sebelumnya.
Hal ini karena syarat untuk membayar pajak sistem jaringan tersebut harus memiliki KTP Elektronik, kata dia.
Dia mencontohkan, dalam membayar pajak wajib pajak cukup mendatangi anjungan tunai mandiri selanjutnya menuju kios sebagai mesin falidasi terutama dalam pecetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan itu harus menggunakan KTP Elektronik.
Pembayaran pajak sistem baru ini hanya melayani pajak tahunan dan bukan untuk penggantian plat yang lima tahun sekali itu.
Peluncuran pajak sistem jaringan tersebut direncakan diresmikan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Selain itu peluncuran akan dihadiri Kapolri karena sistem tersebut pertama dilaksanakan di Indonesia, tambah dia. (antarasumsel)
Tidak ada komentar