Pedagang Menanti Pemerintah Tindak Tegas Penimbun Pangan
Baturaja Radio - Pemerintah diharapkan bersikap tegas terhadap pihak pihak yang melakukan aksi penimbunan. Seringkali aksi semacam ini lah yang akhirnya menyudutkan pedagang pasar di tengah kenaikan harga beberapa komoditas pangan dalam seminggu belakagan ini.
"Seakan akan pedagang pasar lah yang melakukan aksi ambil untung dari situasi yang ada. Padahal pedagang adalah korban dari aksi nakal para penimbun ini," kata Ketua umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, dalam keterngan beberapa saat lalu (Sabtu, 26/12).
Bila komoditas tertentu langka, jelas Mansuri, pasti harga beli pedagang ke pemasok juga naik. Harga yang tinggi ini menyebabkan menurunnya pembeli sehingga turut pula berdampak pada penurunan omzet pedagang.
"Aksi penimbunan seperti inisalah satu pemicu dari kenaikan harga. Karenanya kami mendorong dan mendukung penuh aparat berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penimbunan tersebut," demikian Mansuri.
Terlebih lagi, lanjut Mansuri, dalam Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Demikian juga dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (rmolsumsel.com)
"Seakan akan pedagang pasar lah yang melakukan aksi ambil untung dari situasi yang ada. Padahal pedagang adalah korban dari aksi nakal para penimbun ini," kata Ketua umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, dalam keterngan beberapa saat lalu (Sabtu, 26/12).
Bila komoditas tertentu langka, jelas Mansuri, pasti harga beli pedagang ke pemasok juga naik. Harga yang tinggi ini menyebabkan menurunnya pembeli sehingga turut pula berdampak pada penurunan omzet pedagang.
"Aksi penimbunan seperti inisalah satu pemicu dari kenaikan harga. Karenanya kami mendorong dan mendukung penuh aparat berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penimbunan tersebut," demikian Mansuri.
Terlebih lagi, lanjut Mansuri, dalam Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Demikian juga dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (rmolsumsel.com)
Tidak ada komentar