Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Masa Jabatan P3N Tidak Diperpanjang, Pengurusan Nikah Dijamin Masih Aman

Baturaja Radio - Berakhirnya masa jabatan Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) yang bertugas di wilayah Kabupaten OKU, tidak akan diperpanjang masa tugasnya oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.

Hal ini ditegaskan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU, H Darami S.Pd.I .
Darami menegaskan, saat ini memang banyak P3N di kabupaten OKU yang telah habis masa jabatannya, dan pemerintah tidak akan memperpanjang masa jabatan tersebut karena ketentuan dari pemerintah pusat.

"Kita tidak perpanjang masa jabatan mereka, karena itu keputusan dari pemerintah pusat, jadi kita berdayakan saja para P3N yang masih ada, dan nantinya semua pengurusan Nikah akan ditangani langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)", ungkap Darami, Senin (21/12).

Kepala KUA dituntut untuk dapatmelayani masyarakat yang ingin menikah tanpa harus melibatkan P3N lagi. Kedepannya akan dilakukan penambahan jumlah penghulu dimasing-masing KUA, dengan memberdayakan PNS yang ada di lingkungan kementrian agama kabupaten OKU.

"Banyak masyarakat yang sedikit bertanya mengapa demikian, namun ini harus kita terapkan, sehingga untuk pengurusan nikah harus diurus minimal 10 hari sebelum pelaksanaan, agar penyusunan jadwal dapat teratur," imbuhnya.

Namun Darami menjamin, meskipun P3N tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan nikah, kementrian agama menjamin proses pernikahan tidak akan terbengkalai.

Untuk biaya nikah, pemerintah telah menetapkan biaya sebesar Rp.600 ribu diluar jam kerja kementrian agama, namun bagi masyarakat yang ingin menikah di KUA dan mengikuti jadwal yang ditetapkan, maka tidak akan dikenakan biaya sedikit pun alias gratis.

"Kita jamin pelaksanaan di kabupaten OKU masih aman, jangan khawatir bagi masyarakat yang ingin mengurus nikah," tutupnya. (detakoku)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.