KPK Periksa PT Sandipala Arthaputra Terkait Korupsi e-KTP
Baturaja Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Fajri akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (11/12/2015).
Berdasarkan penelusuran Tribun, PT Sandipala adalah perusahaan yang bergerak bidan produksi kartu pintar dan keamanan percetakan (smart card and security printing).
Perusahaan ini mencetak atau memproduksi kartau kartu pinta dengan chip dan IC (integrated circuit) seperti yang terdapat dalam KTP, kartu ATM dan sebagainya.
Perusahaan ini adalah salah satu pemenang tender pengadaan e-KTP yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI mendapat jatah mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri membuat perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.(tribunnews)
Tidak ada komentar