Jika Tak Selesai di 2015, Revisi UU KPK Dilanjutkan Tahun Depan
Baturaja Radio - Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty diusulkan untuk mulai dibahas tahun
2015, namun belum diketok di rapat paripurna. Bila tak selesai di tahun
ini, pembahasannya akan dilanjutkan di 2016.
Hal itu diungkapkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Rapat tersebut membahas program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dan RUU Tax Amnesty sebagai usul pemerintah telah ditetapkan untuk masuk ke perubahan Prolegnas prioritas 2015 dalam Rapat Baleg dua pekan lalu. Namun, hasil itu tak kunjung dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan.
Masa sidang DPR tahun ini akan berakhir pada 18 Desember 2015 mendatang. Melihat sempitnya waktu, kemungkinan pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan di 2016.
"Jika seandainya kita tidak bisa menyelesaikannya nanti, mohon masuk ke 2016. Baik yang usulan DPR maupun pemerintah," kata Yasonna.
Selain 2 RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan 9 RUU yang belum selesai dibahas di 2015 untuk masuk ke Prolegnas 2016. Selain itu, ada pula 15 RUU baru.
Wacana revisi UU KPK sudah muncul beberapa kali di periode DPR 2014-2019 dan selalu menimbulkan kontroversi. Pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepaham ada 4 poin yang perlu direvisi di UU KPK namun masih saling lempar bola soal siapa yang harus menjadi inisiatornya.(Detik.com)
Hal itu diungkapkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Rapat tersebut membahas program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dan RUU Tax Amnesty sebagai usul pemerintah telah ditetapkan untuk masuk ke perubahan Prolegnas prioritas 2015 dalam Rapat Baleg dua pekan lalu. Namun, hasil itu tak kunjung dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan.
Masa sidang DPR tahun ini akan berakhir pada 18 Desember 2015 mendatang. Melihat sempitnya waktu, kemungkinan pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan di 2016.
"Jika seandainya kita tidak bisa menyelesaikannya nanti, mohon masuk ke 2016. Baik yang usulan DPR maupun pemerintah," kata Yasonna.
Selain 2 RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan 9 RUU yang belum selesai dibahas di 2015 untuk masuk ke Prolegnas 2016. Selain itu, ada pula 15 RUU baru.
Wacana revisi UU KPK sudah muncul beberapa kali di periode DPR 2014-2019 dan selalu menimbulkan kontroversi. Pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepaham ada 4 poin yang perlu direvisi di UU KPK namun masih saling lempar bola soal siapa yang harus menjadi inisiatornya.(Detik.com)
Tidak ada komentar