Jaksa Agung Tolak Serahkan Ponsel 'Papa Minta Saham' Meskipun Sudah Diminta Luhut
Baturaja Radio - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku telah menerima permintaan dari Luhut Binsar Panjaitan untuk menyerahkan ponsel milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Namun, Prasetyo mengatakan pada pembicaraan yang terjadi pada Senin (14/12/2015) melalui sambungan telepon itu, dia menyampaikan tetap menolak menyerahkan ponsel tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Jaksa Agung, ponsel tersebut saat ini statusnya hanya barang titipan dari Maroef dan alih tangannya harus mendapat izin dari pemiliknya.
"Saya beri jawaban itu. Siapapun yang mau pinjam minta ke pemiliknya. Pak menko bisa memahami itu," kata Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Pemberian ponsel untuk merekam pembicaraan antara Maroef, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid, ke pihak lain dikhawatirkan Prasetyo dapat memberikan lembaganya masalah.
"Kalau kami sampaikan (ponsel Maroef ke MKD), nanti kami dipermasalahkan," katanya.
Ponsel yang di dalamnya terdapat rekaman otentik saat ini berada pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pada sidang yang dihadiri Luhut Panjaitan di MKD, hakim peradilan etik tersebut meminta bantuan Menko Polhukam untuk menghadirkan ponsel tersebut.
MKD sebelumnya telah meminta ponsel tersebut pada Maroef. Namun, Bos PT FI berdalih telah menyerahkannya pada Kejaksaan.
Ketika sejumlah anggota MKD menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta ponsel tersebut, Jampidsus Arminsyah menolak memberikan.
Pasalnya, saat menitipkan alat komunikasi itu, Maroef menyertakan surat yang menolak barang milik dipinjamkan ke pihak lain.(tribunnews)
Namun, Prasetyo mengatakan pada pembicaraan yang terjadi pada Senin (14/12/2015) melalui sambungan telepon itu, dia menyampaikan tetap menolak menyerahkan ponsel tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Jaksa Agung, ponsel tersebut saat ini statusnya hanya barang titipan dari Maroef dan alih tangannya harus mendapat izin dari pemiliknya.
"Saya beri jawaban itu. Siapapun yang mau pinjam minta ke pemiliknya. Pak menko bisa memahami itu," kata Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Pemberian ponsel untuk merekam pembicaraan antara Maroef, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid, ke pihak lain dikhawatirkan Prasetyo dapat memberikan lembaganya masalah.
"Kalau kami sampaikan (ponsel Maroef ke MKD), nanti kami dipermasalahkan," katanya.
Ponsel yang di dalamnya terdapat rekaman otentik saat ini berada pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pada sidang yang dihadiri Luhut Panjaitan di MKD, hakim peradilan etik tersebut meminta bantuan Menko Polhukam untuk menghadirkan ponsel tersebut.
MKD sebelumnya telah meminta ponsel tersebut pada Maroef. Namun, Bos PT FI berdalih telah menyerahkannya pada Kejaksaan.
Ketika sejumlah anggota MKD menyambangi Kejaksaan Agung untuk meminta ponsel tersebut, Jampidsus Arminsyah menolak memberikan.
Pasalnya, saat menitipkan alat komunikasi itu, Maroef menyertakan surat yang menolak barang milik dipinjamkan ke pihak lain.(tribunnews)
Tidak ada komentar