DPR Didesak Pilih Pimpinan KPK yang Tak Bisa Diintervensi
Baturaja Radio - Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja berharap jajaran Komisi III DPR bisa
menjamin para pemimpin lembaga antirasuah periode 2015-2019 adalah sosok
yang independen, profesional, dan tak mudah diintervensi.
"Bisa enggak dia (Komisi III) tanya, Anda calon komisioner KPK, bagaimana kalau anda saya intervensi, mau enggak? Saya berharap ada pertanyaan itu, kenapa enggak gitu. Sejauh mana anda independen, profesional, ketika anda menghadapi di antara kami harus anda proses," kata Adnan usai menghadiri acara pencanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Adnan mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan yang sedang berjalan di Komisi III DPR bisa tepat waktu. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) lantaran adanya kekosongan jabatan di pimpinan KPK.
"Saya lihat DPR memahami itu, walaupun istilahnya injury tapi ketika hasilnya bisa menjawab tidak ada Perppu lagi," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini empat Capim KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Mereka adalah Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi, dan Saut Situmorang.
Sementara empat Capim KPK lainnya yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Surya Tjandra, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, serta Laode Muhammad Syarief.
Untuk dua capim lainnya, yang merupakan hasil seleksi era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata. Keduanya tidak perlu lagi mengikuti fit and proper test karena sudah melewati tahapan itu.(Okezone.com)
"Bisa enggak dia (Komisi III) tanya, Anda calon komisioner KPK, bagaimana kalau anda saya intervensi, mau enggak? Saya berharap ada pertanyaan itu, kenapa enggak gitu. Sejauh mana anda independen, profesional, ketika anda menghadapi di antara kami harus anda proses," kata Adnan usai menghadiri acara pencanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Adnan mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan yang sedang berjalan di Komisi III DPR bisa tepat waktu. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) lantaran adanya kekosongan jabatan di pimpinan KPK.
"Saya lihat DPR memahami itu, walaupun istilahnya injury tapi ketika hasilnya bisa menjawab tidak ada Perppu lagi," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini empat Capim KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Mereka adalah Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi, dan Saut Situmorang.
Sementara empat Capim KPK lainnya yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Surya Tjandra, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, serta Laode Muhammad Syarief.
Untuk dua capim lainnya, yang merupakan hasil seleksi era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata. Keduanya tidak perlu lagi mengikuti fit and proper test karena sudah melewati tahapan itu.(Okezone.com)
Tidak ada komentar