Disdikpora Tak Kantongi Hasil UKG
Baturaja Radio - Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah digelar serentak pada November lalu dapat dijadikan referensi untuk penilaian kinerja guru.
Meski tak dapat dijadikan patokan karena UKG hanya menilai dua jenis kompetensi guru, paling tidak dari hasil tersebut pemerintah dapat memberikan stimulus atau respon pendampingan bagi guru yang mendapatkan hasil relatif rendah.
Hanya saja, hasil UKG tersebut tidak dikantongi oleh dinas pendidikan di kota atau kabupaten guru tersebut mengajar.
"Hasilnya kan langsung masuk ke pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, red), jadi yang tahu hasilnya hanya guru dan pihak pusat. Kami tidak ada datanya," ungkap Kabid SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Palembang Drs Lukman Haris MSi.
Menurut Lukman, pihaknya bisa saja mendapatkan data tersebut melalui pendataan langsung ke seluruh guru yang mengikuti UKG. Namun, tingkat akurasi dan kejujuran guru ketika melaporkan hasil UKG tidak dapat dipastikan.
"Ada saja mungkin guru yang malu jika ternyata nilai UKG kemarin itu rendah. Padahal kan, hasil tersebut dapat dijadikan patokan untuk treatment ke guru, sehingga jika memang rendah dapat ditingkatkan," ucapnya.
Terlebih, di tahun 2017 mendatang kinerja guru akan benar-benar diterapkan. Guru akan mendapatkan reward dan punishment yang disesuaikan dengan penilaian atas empat kompetensi guru yang didasarkan pada Peraturan Mendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru.
Namun, untuk sistem penilaiannya ditambahkan Lukman masih belum dipaparkan. Bisa saja penerapan UKG juga akan dijadikan salah satu parameter.
"UKG itu kan hanya menilai kompetensi pedagogik dan profesional. Sedangkan, untuk kompetensi kepribadian dan sosial dapat dilakukan melalui supervisi yang dilakukan oleh atasan guru dalam hal ini Kepala Sekolah," terangnya.
Bukan hanya sistemnya yang masih belum jelas. Bentuk reward dan punishment yang akan diterapkan pun masih belum diperjelas oleh pihak kementerian.
"Ya mungkin kalau punishment bisa saja pencabutan sertifikasi atau hal lain. Yang jelas, guru kita minta untuk meningkatkan terus kompetensinya lewat berbagai cara, agar ketika diterapkan penilaian kinerja, guru tidak kaget lagi," tuturnya. (tribunnews)
Meski tak dapat dijadikan patokan karena UKG hanya menilai dua jenis kompetensi guru, paling tidak dari hasil tersebut pemerintah dapat memberikan stimulus atau respon pendampingan bagi guru yang mendapatkan hasil relatif rendah.
Hanya saja, hasil UKG tersebut tidak dikantongi oleh dinas pendidikan di kota atau kabupaten guru tersebut mengajar.
"Hasilnya kan langsung masuk ke pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, red), jadi yang tahu hasilnya hanya guru dan pihak pusat. Kami tidak ada datanya," ungkap Kabid SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Palembang Drs Lukman Haris MSi.
Menurut Lukman, pihaknya bisa saja mendapatkan data tersebut melalui pendataan langsung ke seluruh guru yang mengikuti UKG. Namun, tingkat akurasi dan kejujuran guru ketika melaporkan hasil UKG tidak dapat dipastikan.
"Ada saja mungkin guru yang malu jika ternyata nilai UKG kemarin itu rendah. Padahal kan, hasil tersebut dapat dijadikan patokan untuk treatment ke guru, sehingga jika memang rendah dapat ditingkatkan," ucapnya.
Terlebih, di tahun 2017 mendatang kinerja guru akan benar-benar diterapkan. Guru akan mendapatkan reward dan punishment yang disesuaikan dengan penilaian atas empat kompetensi guru yang didasarkan pada Peraturan Mendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru.
Namun, untuk sistem penilaiannya ditambahkan Lukman masih belum dipaparkan. Bisa saja penerapan UKG juga akan dijadikan salah satu parameter.
"UKG itu kan hanya menilai kompetensi pedagogik dan profesional. Sedangkan, untuk kompetensi kepribadian dan sosial dapat dilakukan melalui supervisi yang dilakukan oleh atasan guru dalam hal ini Kepala Sekolah," terangnya.
Bukan hanya sistemnya yang masih belum jelas. Bentuk reward dan punishment yang akan diterapkan pun masih belum diperjelas oleh pihak kementerian.
"Ya mungkin kalau punishment bisa saja pencabutan sertifikasi atau hal lain. Yang jelas, guru kita minta untuk meningkatkan terus kompetensinya lewat berbagai cara, agar ketika diterapkan penilaian kinerja, guru tidak kaget lagi," tuturnya. (tribunnews)
Tidak ada komentar