BPJS Kesehatan dan PT Taspen Bersinergi dalam Penanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja
Baturaja Radio - Meningkatkan kualitas pelayanan pegawai aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, pimpinan serta anggota DPRD sebagai peserta Taspen, BPJS Kesehatan dan PT Taspen Persero berkoordinasi dan kerjasama terpadu dalam kecelakaan kerja.
Tidak hanya kecelakaan kerja, koordinasi atau sinergi ini juga terkait kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja, atau sebaliknya serta penyakit akibat kerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman mereka dalam mengatur penanganan kepada peserta ASN, pejabat negara, dan pemimpin maupun anggota DPRD.
"Sehingga manfaat yang diberikan sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja dan penyelenggara program jaminan kesehatan," katanya di Jakarta belum lama ini.
Pelaksanaan koordinasi pelayanan jaminan kerja meliputi penentuan mekanisme kecelakaan kerja, pembayaran penggantian klaim, perluasan jaringan fasilitas kesehatan rujukan tingkatan, dan pelaksanaan sosialisasi pelayanan kesehatan jaminan kecelakaan kerja.
"Nanti BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus dugaan kecelakaan kerja, tapi yang belum dapat dibuktikan maksimal tiga hari kerja. Sedangkan, Taspen akan menjadi penjamin atas kasus kecelakaan kerja yang terbukti pasca tiga hari kerja berlalu," katanya.
Kerjasama ini memungkinkan saat PNS yang kecelakaan, saat berangkat bingung siapa yang akan menjamin. "Meski diamanahkan ke Taspen, tapi BPJS Kesehatan siap untuk menjamin terlebih dahulu jika dia peserta BPJS Kesehatan," tutur Fachmi Idris. (tribunnews)
Tidak hanya kecelakaan kerja, koordinasi atau sinergi ini juga terkait kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja, atau sebaliknya serta penyakit akibat kerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman mereka dalam mengatur penanganan kepada peserta ASN, pejabat negara, dan pemimpin maupun anggota DPRD.
"Sehingga manfaat yang diberikan sesuai dengan kewajiban dan tanggungjawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja dan penyelenggara program jaminan kesehatan," katanya di Jakarta belum lama ini.
Pelaksanaan koordinasi pelayanan jaminan kerja meliputi penentuan mekanisme kecelakaan kerja, pembayaran penggantian klaim, perluasan jaringan fasilitas kesehatan rujukan tingkatan, dan pelaksanaan sosialisasi pelayanan kesehatan jaminan kecelakaan kerja.
"Nanti BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus dugaan kecelakaan kerja, tapi yang belum dapat dibuktikan maksimal tiga hari kerja. Sedangkan, Taspen akan menjadi penjamin atas kasus kecelakaan kerja yang terbukti pasca tiga hari kerja berlalu," katanya.
Kerjasama ini memungkinkan saat PNS yang kecelakaan, saat berangkat bingung siapa yang akan menjamin. "Meski diamanahkan ke Taspen, tapi BPJS Kesehatan siap untuk menjamin terlebih dahulu jika dia peserta BPJS Kesehatan," tutur Fachmi Idris. (tribunnews)
Tidak ada komentar