WAH! MENSOS PERINTAHKAN DINSOS BERDIRI SENDIRI
Baturaja Radio - Agar dapat fokus memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, dinas sosial (dinsos) harus dipisahkan dari urusan, instansi atau lembaga lainnya. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta itu kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Ia melihat, dinsos di tingkat kabupaten/kota sebagian besar masih digabung dengan instansi lain. Beda dengan dinsos di tingkat provinsi, yang saat ini sudah dipisah.
Khofifah menerangkan, itu dilakukan agar dinsos dapat fokus meningkatkan pelayanan sosial, penguatan struktur, peran dan fungsi dinsos sendiri.
"Masalah yang ditangani dinsos ini sangat kompleks dan dinamis. Jadi tidak ideal jika digabung dengan instansi lain, kaerna dapat menyebabkan pelayanannya tidak efektif," terangnya.
Khofifah menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, layanan sosial termasuk dalam enam layanan dasar dan urusan Pemerintah.
"Enam layanan dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Sosial. UU jelas menyebut layanan sosial ini masuk dalam enam layanan dasar. Artinya dinsos harus dipisahkan dengan layanan lain," jelasnya.
Adapun keuntungan yang didapat jika dinsos dipisah, tutur Khofifah, Pemda dapat mengalokasikan budgeting anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk dukungan program kesejahteraan sosial.
"Ke depan Pemerintah Daerah itu bisa mengalokasikan Budgeting APBD. Saya berharap ini dapat dilaksanakan," tuturnya, Sabtu (21/11) di Kabupaten Muara Enim. (rmolsumsel.com)
Tidak ada komentar