Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Presiden Jokowi Siapkan Kado untuk Rakyat Indonesia, Apa Itu?

Baturaja Radio - Pemerintah akhirnya merevisi besaran ganti rugi korban salah tangkap atau korban peradilan sesat. Aturan ini akan segera disahkan bulan depan dan akan menjadi kado bagi rakyat Indonesia di hari peringatan HAM Internasional yang jatuh 10 Desember nanti.

"Kita harapkan ini untuk menjadi kado pada tanggal Desember nanti di hari HAM yang jatuh tanggal 10 Desember," ucap Menkum HAM Yasonna Laoli, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015), malam.

Menurut Yasonna, aturan ini diubah karena pemerintah harus hadir memberikan ganti rugi atau mengakomodir warganya yang menjadi korban rekayasa oleh penegak hukum yang lalai. Aturan ini diharapkan mampu memberi rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban sewenang-wenang aparat penegak hukum.

"Mudah-mudahan ini jadi kado Presiden kita untuk rakyat Indonesia," ucapnya.

Dia juga berharap, agar PP 27/1983 ini segera diundangkan. Ada pun beberapa lembaga yang turut dalam pengesahan aturan ini adalah, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung (MA) dan Kemenkeu.

"Kita harapkan semuanya segera menandatangani aturan ini," pungkasnya.

PP 27 itu telah berumur tiga dekade lebih. Tiap kali rezim berganti, PP itu bak kitab suci yang tidak pernah disentuh. Namun di era Presiden Joko Widodo, Menkum HAM dkk dalam waktu kurang dari 2 jam akhirnya menyepakati revisi PP 27/1983 menjadi:

1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta)
2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp 25 juta-Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)
3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50 juta-Rp 600 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)

Selain, revisi juga menyepakati beberapa hal penting yaitu:

1. Permohonan gugatan:
Diajukan maksimal 3 bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.
2. Eksekusi: 
Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair sejak pengadilan pengaju mengajukan ke Kemenkeu. (detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.