Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Anggota Dewan Berkelahi Tetap Diproses

Baturaja Radio - Jajaran Polres OKU terus mendalami perkara tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU yang terlibat perkelahian beberapa waktu lalu.

Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Rivanda SIk saat dikonfirmasi Rabu (10/11) mengatakan, kasus ini terus berlanjut .

Polisi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk melengkapi berkas.

Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, setelah semua pemeriksaan saksi-saksi selesai tahap selanjutnya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD yang terlibat keributan yang berujung pada adu fisik.

Dikatakan Kasat Reskrim, dalam wkatu dekat polisi akan sesegera memanggil ketiga anggota dewan untuk diperiksa.

Dikesempatan itu Kasat Reskrim menjelaskan, perkara ini masuk katagori split (saling lapor—red) kasus terpisah dan dua berkasnya sama-sama berjalan.

Untuk perkara Mirza Gumay dan Syahril Helmi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pengeroyokan kepada Yoni Risdianto .

Kedua angota dewan dari Komisi II ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun.

Sedangkan Yoni Risdianto sudah lebih dahulu dilaporkan oleh Mirza Gumai dan Syahril Helmi alias Alek dengan menganiaya Mirza dan Syahril Helmi . Yon yang juga anggota Komisi II ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Terpisah Ketua Badan Kehormatan (BK) Soderi Taryo belum berhasil dikonfirmasi, begitu juga Wakil BK H Azuzandri SH juga belum bersedia memberikan statemen. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.