Ludwig Gugat Keabsahan Pernikahannya Dengan Jessica Iskandar
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna SH. M. Hum, mengungkapkan, bahwa Franz yang berkewarganegaraan Jerman mengajukan pembatalan pernikahan.
"Jadi sesuai catatan kami yang kami peroleh dari kepaniteraan perdata bahwa benar ada gugatan masuk dari penggugat bernama Frans (Ludwig Franz Willibald) menggugat Jessica Iskandar selaku tergugat. Gugatan termaksud adalah gugatan pembatalan perkawinan," kata Made Sutrisna, Rabu (5/11).
Gugatan Franz, kata Made, diajukan oleh kuasa hukumnya pada 3 November 2014 lalu. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor register 586/PDT.G/2014/PN Jaksel. Pengadilan sendiri telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus mereka dimulai 12 November 2014 mendatang.
Made sendiri tidak bisa memberikan jawaban apakah gugatan Ludwig memenuhi syarat atau tidak. Karena yang bisa memberikan penilaian hanya persidangan.
"Jadi gugatan itu memenuhi syarat atau tidak nanti kewenangan majelis hakim. Kita di bagian kepaniteraan perdata itu tidak harus begini, masalah formalitas atau materi kewenangan majelis hakim. Apakah gugatan itu dapat diterima atau tidak," terangnya.
Sumber : Kapanlagi.com
Tidak ada komentar