Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Soal BBM Eceran, Wakapolres OKU Sebut Sebagai Dilema

Baturaja Radio - Aturan tata niaga BBM sudah jelas penjualan hanya sebatas SPBU, selebihnya tidak dibolehkan kecuali untuk daerah yang jauh dari SPBU diatur khusus. Apabila pedagang pengecer tetap ngotot, akan berhadapan dengan hukum karena sudah menabrak aturan.

Hal itu terungkap pada pertemuan utusan pedagang pengecer BBM di aula Bina Praja Pemkab OKU Selasa (23/7/2013).

"Ini memang menjadi dilema. Secara kasat mata, terjadinya kelangkaan dan antrean BBM akibat ulah pengecor yang kemudian melepas minyak ke pedagang pengceran,“ ujar Wakapolres OKU Kompol Doni Satria Simbiring SH SIk.

Dikesempatan itu Wakapolres OKU mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas usulan dari pedagang pengecer.

Ia juga menambahkan pihaknya segera akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pemerintah daerah, pihak-pihak terkait harus duduk bersama mencari solusi yang tepat.
Sumber : palembang.tribunnews.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.