Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Wagub Mangkir, Bupati Tak Tahu

Baturaja Radio - Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kemasyarakatan (bansos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2008 yang merugikan negara Rp3,005 miliar dengan terdakwa Syamsir Djalib, 60, mantan Sekda Kabupaten OKU, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kemarin.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan mantan Wakil Bupati OKU Yulius Nawawi yang saat ini Bupati OKU. Sementara, saksi utama lainnya, yakni mantan Bupati OKU Eddy Yusuf yang saat ini menjabat Wagub Sumsel,kembali mangkir memenuhi panggilan untuk yang ketiga kalinya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin. Saksi Yulius Nawawi banyak menyatakan ketidaktahuannya terhadap aliran dana bansos, terutama peruntukan dan jumlah besaran yang telah dicairkan. “Proposal bantuan yang masuk ke saya,semuanya telah melalui sekda. Jadi saya langsung tanda tangani persetujuan untuk diteruskan ke bupati,” ujar Yulius saat memberikan keterangan kepada majelis hakim kemarin.

Sepanjang menandatangani 29 proposal yang diajukan tersebut,Yulius mengaku tidak pernah diberi tahu sekda, terutama mengenai peruntukan dana. “Saya hanya menandatangani. Karena bila sudah melalui sekda dan asisten, semua tidak ada masalah lagi. Sebenarnya tidak ada instruksi khusus dari bupati untuk melakukan ACC proposal tersebut. Namun, dari bawah sudah ada tinggal saya ACC,” katanya.

Sedangkan,untuk kegiatan Bupati OKU saat itu (Eddy yusuf) yang mencalonkan diri dalam Pilgub Sumsel 2008, dia mengatakan mengetahui jika terjadi beberapa kali pengumpulan massa di Kabupaten OKU.“Yang saya tahu cuma itu saja, sedangkan yang lain saya tidak tahu karena semua dana yang cair tadi langsung diterima sekda. Kalau untuk kegiatan bupati saat itu saya tidak terlalu tahu karena jarang sekali terjadi komunikasi,” kata dia.

Mengenai keterangan saksi saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim,terdakwa Syamsir membenarkan semua keterangan dan tidak melakukan sangkalan sedikit pun terkait keterangan yang diberikan saksi Yulius Nawawi. Seusai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim sependapat menunda sidang dan melanjutkan pekan depan (Senin, 18/2) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.

Mengenai ketidakhadiran mantan Bupati OKU untuk ketiga kalinya yang kini menjabat sebagai Wagub Sumsel Eddy Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Edi mengatakan harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pimpinan. “Terkait saksi Eddy Yusuf yang tiga kali tidak hadir, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Setelah itu, kami baru akan mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Jhony Ginting mengatakan, apabila Wagub Sumsel Eddy Yusuf berhalangan hadir sebagai saksi karena alasan normatif, yakni menghadiri suatu acara negara atau agenda penting, maka dapat diterima.

“Kehadiran beliau (Eddy Yusuf) sangat penting dalam praktik untuk meyakinkan delik yang didakwakan dan dalam praktek umumnya atas permintaan majelis hakim,” ujarnya kepada SINDO melalui SMS kemarin.
Sumber : Seputar-indonesia.com 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.